PURWODADI,GROBOGAN.NEWS-Pandemi virus corona atau covid-19 tidak boleh menjadi halangan warga Kabupaten Grobogan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan Agung Sutopo kembali meminta masyarakat tidak takut datang ke TPS di tengah pandemi covid-19.
Menurut dia, masyarakat diminta tetap menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020 karena pemungutan suara disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya meminta seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan jangan ragu-ragu untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Agung Sutopo saat dikonfirmasi GROBOGAN.NEWS pada Senin (16/11/2020).
Agung juga memastikan institusinya telah menyiapkan skenario terbaik pada hari pemilihan awal Desember mendatang. Seluruh rangkaian pencoblosan akan mengikuti protokol kesehatan. Skenario proses pencoblosan pun dibuat agar warga dan petugas bisa terhindar dari virus korona saat proses pencoblosan di TPS .
“Kami mengimbau masyarakat tidak khawatir terjadi penularan virus corona ketika menyambangi TPS di lingkungannya masing-masing,” jelas dia.
Agung menyebutkan lebih lanjut, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 mengikuti ketentuan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah bencana non alam pandemi Covid-19. Dalam aturan itu dijelaskan secara teknis pelaksanaan pencoblosan.
“Sebelum TPS dibuka, akan dilakukan penyemprotan disinfektan, jaga jarak kursi, pengecekan suhu tubuh, pembagian masker, kami siapkan hand sanitizer, lalu tintanya nanti tidak dicelup, tapi ditetes,” imbuh dia.
Semua upaya itu bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan keamanan pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Dia mengaku telah melakukan sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial mereka.
“Informasi-informasi ini sudah sangat masif kami sampaikan,” ungkapnya.
Agung juga menyampaikan, protokol kesehatan pemungutan suara, antara lain penerapan 3 M, yakni PPK dan PPS.yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Prosedur tersebut harus dipatuhi oleh para pemilih, maupun penyelenggara pemungutan suara di TPS. Selain itu, penyelenggara pungutan suara juga harus melakukan beberapa langkah preventif, yakni penyemprotan berkala di seluruh TPS dengan cairan disinfektan
“Sebelum pencoblosan, semua lokasi TPS disemprot (dengan) disinfektan secara berkala untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang,” beber Agung.
Ditambahkan, seluruh petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari masker, sarung tangan lateks, hingga face shield. Mereka juga wajib menjalani tes cepat (rapid test) terlebih dahulu.
Selain itu, setiap pemilih yang datang ke TPS diwajibkan untuk mengenakan masker. Panitia juga menyiapkan stok masker serta tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan selampai alias tisu. Sarana tersebut disediakan secara gratis.
“Namun, apabila ada yang tidak menggunakan masker, panitia telah menyediakan masker untuk diberikan kepada pemilih. Penerapan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter akan dilakukan di TPS, pengecekan suhu tubuh akan dilakukan saat memasuki TPS, sebelum dan sesudah mencoblos tersedia tempat cuci tangan untuk melakukan sterilisasi tangan dan dikeringkan dengan tisu,” ujar Agung.
Rahmi juga mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih mendapatkan perlakuan khusus. Pemilih yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus) dan terpisah dengan pemilih lainnya.
Menurutnya, saat hendak mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari penularan Covid-19. Lalu, panitia akan meneteskan tinta dengan pipet pada ruas jari setiap pemilih usai mencoblos.
“Panitia telah menentukan jam (waktu) kedatangan ke TPS. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisasi adanya kerumunan, dan agar tetap jaga jarak. Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam pemberitahuan lembar C Pemberitahuan, sehingga tidak serta merta pemilih itu dari jam tujuh (pukul 07.00) sampai jam satu (pukul 13.00) hadir, tetapi kita jadwal,” imbuh Agung. Arya Utama