GROBOGAN.NEWS Semarang

Pengusaha Karak Diminta Tinggalkan Borak sebagai Perenyah, Wali Kota Yuliyanto Tegaskan Pelaku Usaha Penuhi Syarat Ketentuan Keamanan Pangan

Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat membuka Bimbingan dan Pelatihan (Bimtek) Keamanan Pangan untuk UMKM, yang diselenggarakan BP POM DI Seamarang, dengan 35 pengusaha karak Kelurahan Kutowiangun Lor di Aula Kelurahan Kutowinangun Lor, (08/12). Foto : Istimewa

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Seluruh pelaku usaha yang memproduksi makanan kering, khususnya jenis krupuk karak di Kota Salatiga diminta memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Permintaan ini menyusul banyaknya kasus pangan tak aman dan berbahaya di pasaran.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat membuka Bimbingan dan Pelatihan (Bimtek) Keamanan Pangan untuk UMKM, yang diselenggarakan BP POM DI Seamarang, dengan 35 pengusaha karak Kelurahan Kutowiangun Lor di Aula Kelurahan Kutowinangun Lor, (08/12).

“Saya minta seluruh pengusaha (pelaku usaha yang memproduksi karak) di Salatiga segera memenuhi standar mutu kesehtan BP POM,” terang dia.

Yuliyanto dalam sambutannya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada BP POM DI Semarang yang telah membantu Kota Salatiga dengan meberikan penyuluhan melalui bimtek kepada UMKM Karak.

“Membantu itu wujudnya bermacam-macam ada bimbingan teknis, ada bantuan bahan, dan ada juga bantuan tunai. Saya berharap bapak ibu semua mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya supaya produksi karak yang bapak buat benar-benar berkarakter, artinya hasilnya baik dan memenuhi mutu kesehatan,” terang dia.

“Saya pecinta karak oleh karenanya karak di Salatiga harus sehat. Jika karak bapak ibu semua layak edar maka tidak akan ditinggalkan oleh konsumen, dan usaha bapak ibu menjadi maju.

Bahkan orang luar negeri bisa saja ikut mengonsumsi karak jika memenuhi standar kesehatan karena orang luar sangat memperhatikan betul standar tersebut,” Yuliyanto memberikan himbauan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala BP POM DI Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. menjelaskan kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti perintah wakil DPR RI Rahmat Gobel dalam kunjungan ke Salatiga beberapa waktu lalu.

“Saat berdialog dengan UMKM mendapati beberapa produk UMKM belum memiliki izin edar. Dan ternyata disebabkan adanya pemakaian boraks sehingga dinas tidak bisa memberikan izin. Oleh karenanya beliau meminta BP POM untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

“Selanjutnya kami juga melakukan survey di lokasi pengrajin karak di daerah Pancuran dan ternyata masih didapati pemakaian boraks. Selanjutnya kami putuskan untuk melakukan Bimtek Keamanan Pangan untuk UMKM ini dengan bekerja sama dengan lintas sektoral,” imbuhnya.

I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. menginformasikan agar pengusaha karak meninggalkan boraks sebagai perenyah.

“Sekarang ada produk Natrium Tripolifosfat, fungsinya sama seperti boraks. Bahan ini jika digunakan pada bakso akan mengenyalkan dan jika digunakan untuk membuat karak atau kerupuk berfungsi sebagai perenyah,” jelas dia.

“Dan bahan ini aman dipergunakan dengan takaran yang dianjurkan, karena tubuh akan mampu mengurainya. Berbeda dengan formalin, boraks atau bleng dan juga pewarna pakaian (rhodamin) yang berapapun ukurannya jika digunakan bisa membahayakan kesehatan,” terang Kepala BP POM DI Semarang ini. P Yoga