GROBOGAN.NEWS Semarang

Sadis, Diduga Akibat Terjebak Godaan dan Nafsu Pertarungan Kisah Asmara, Seorang Pemuda di Kendal Tega Habisi Nyawa Teman Satu Pekerjaan

Tersangka pembunuhan sadis terjadi di wilayah Kabupaten Kendal, M. Muskaf Ulumudin (20) saat dikeler petugas kepolisian ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021) lalu. FOTO : #tribunjateng
Tersangka pembunuhan sadis terjadi di wilayah Kabupaten Kendal, M. Muskaf Ulumudin (20) saat dikeler petugas kepolisian ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021) lalu. FOTO : #tribunjateng

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Kisah tindak pidana pembunuhan sadis di Kendal ternyata diduga kuat adanya perselisihan asmara.

Keduanya bentrok setelah adanya pertikaian dalam kisah asmara antara teman perempuan satu pekerjaan.

Dalam pertikaian ini menyebabkab korban Imam Ali Murtadho (21) warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon, tewas.

Pelakunya bernama pemuda berusia 20 tahun bernama M. Muskaf Ulumudin (20).
Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal.

Hubungan antara pelaku dan tersangka merupakan teman satu pekerjaan.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pembunuhan sadis ini pada 4 Desember 2021 lalu.
Kronologi kejadian tragis ini saat kedua remaja ini terlibat perselisihan asmara dengan perempuan satu pekerjaan.

Pada Sabtu, 4 Desember 2021 malam lalu, keduanya bertemu di wilayah Kota Kendal untuk meluruskan percekcokan.

Hingga akhirnya, Muskaf dan Imam terlibat perkelahian di pinggir jalan Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, kepada awak media secara detail menjelaskan, dalam perkelahian itu, korban jatuh tersungkur ke selokan pinggir jalan.

Selanjutnya, tersangka mencekik leher korban hingga tak bernafas.

“Hasil autopsi dengan keterangan tersangka ada kesesuaian.

Yaitu, penyebab meninggalnya korban karena cekikan hingga lemas dan meninggal.

Di paru-parunya kemasukan air karena wajah menelungkup ke bawah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).

Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim yang berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam saat kejadian.

Tersangka berhasil dibekuk di Jalan Bandengan saat mengendarai sepeda motor pada, Minggu (5/12/2021) malam.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, selain terdapat bekas cekikan pada leher korban, hasil autopsi menunjukkan ada bekas luka di tempurung kepala.

Diduga akibat perkelahian antara keduanya sebelum menewaskan korbab.

“Meski minim saksi karena kejadian tengah malam, kami berhasil tangkap tersangka dengan mengidentifikasi nomor plat sepeda motor,” tuturnya.

Tersangka Muskaf mengaku, pada awalnya korban tidak terima karena teman ceweknya lebih dekat dengan tersangka.

Padahal, tersangka dengan teman perempuan hanya sekadar gebetan saja.

“Dia (korban) enggak terima kalau teman cewek kami lebih dekat dengan saya, sering curhat. Nah dia marah-marah di telepon,” kata dia.

Muskaf mengaku sempat bertemu dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya.

Kata dia, problem yang berlandaskan rasa cemburu itu selesai setelah diobrolkan di tempat ngopi.

“Sudah clear permasalahannya. Terus kami pulang. Di tengah jalan, saya dihadang korban, dipaksa berhenti. Setelah itu kami berkelahi,” menurutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ali Murtadho (21), pemuda asal Dusun Gubugan Selatan, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal diduga menjadi korban pembunuhan.

Jasad Ali ditemukan warga di selokan Jalan Raya Balok, Kecamatan Kota Kendal, Sabtu (4/12/2021) dini hari.

Saat kejadian, jasad Ali ditemukan menelungkup di air selokan tidak bernyawa.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkaran (TKP) menemukan bekas luka lebam pada bagian tubuh korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban berplat nomor polisi H-5272-AND, telepon genggam dan dompet korban.

Untuk mengetahui kebenaran dugaan tindak pidana ini, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk dilakukan autopsi.

“Hasil autopsi, keterangan dokter, korban meninggal karena cekikan dan ada persentuhan korban dengan air (ditenggelamkan). Dan ada luka di bagian tempurung kepala,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

Polres Kendal telah membentuk tim khusus untuk memburu dugaan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Diduga bukti mengarah pada pelaku tunggal hasil sidik jari pada leher korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Kendal masih memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perkiraan korban sudah meninggal 2 jam sebelum ditemukan. Masih terus dilakukan penyelidikan intensif, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tegasnya.#tribunjateng