GROBOGAN.NEWS Semarang

Dua ASN Di Kemenag Kota Semarang Dilaporkan Tak Netral Dalam Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang saat menerima kunjungan kerja Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), di Kantor Bawaslu Kota Semarang pada Senin (25/01). Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pada Senin (25/01), kemarin telah melaksanakan kunjungan kerja di kantor  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang.

Dalam kunjungan kerja ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kemenag.

Seperti diketahui, sebanyak dua ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang, dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas kategori sedang pada Pilkada 2020.

Bawaslu setempat pun telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN ihwal pelanggaran tersebut.

“Dua ASN terlibat dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Selasa, (26/1) kemarin.

Lebih detail, Amin melanjutkan, apabila KASN menyatakan kedua ASN itu terbukti melanggar asas netralitas, Kementerian Agama harus menjatuhkan sanksi sesuai kategori pelanggaran mereka

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad

“KASN mengeluarkan rekomendasi (sanksi) ke Menteri Agama. Apabila tidak menjalankan rekomendasi, KASN dapat melaporkan ke Presiden,” terang Amin lebih lanjut.

Namun dengan dalih sanksi belum dijatuhkan, Amin enggan mengungkap identitas ke dua ASN tersebut.

Yang jelas, kata Amin, pada Pilkada Semarang 2020, dua ASN itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 5 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 42 Tahun 2004 juncto SKB Nomor 05, 800-2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020.

“Mereka melaksanakan pelanggaran dengan sanksi sedang,” jelas Amin.

Atas putusan pelanggaran netralitas terhadap keduanya, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pun mendatangi Bawaslu Kota Semarang.

Sementara itu, Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kemenag, Ali Saban, mengatakan telah datang ke Semarang untuk mencari bukti pelanggaran dua ASN.

“Tujuan kami menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” beber Ali.

Ali menyatakan belum bisa membuka sanksi apa yang akan diberikan kepada dua ASN Kemenag Kota Semarang tersebut. Sebab, kata dia saat ini, Kemenag Pusat masih menggali data-data pelanggaran mereka ke Bawaslu Kota Semarang.

“Nanti, kalau sudah diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan, kami informasikan,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pada Pilkada 2020, KPU menetapkan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih dengan masa bakti 2021-2024. Pasangan petahan itu mengantongi 716.693 suara atau 91,56 persen dari keseluruhan suara sah. Satria