UNGARAN, GROBOGAN.NEWS–Komisi E DPRD Jawa Tengah melihat penataan kawasan situs cagar budaya kompleks Candi Gedongsongo di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (27/5).
Candi Gedongsongo merupakan peninggalan budaya Hindu dari zaman Wangsa Syailendra abad ke-9 (tahun 927 masehi). Bahkan dalam kesempatan itu pula, Dewan melihat salah satu candi dari sembilan candi yang tersebar di lereng Gunung Ungaran. Selain sebagai cagar budaya, kompleks percandian tersebut turut menjadi objek wisata unggulan Kabupaten Semarang.
Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati dalam kesempatan itu berharap, dalam penataan kawasan supaya tetap memperhatikan keberadaan situs. Meski menjadi objek pariwisata, di sisi lain keberadaan benda cagar budaya tetap terjaga.
Sementara Kepala Komplek Cagar Budaya Wilayah Pusat, Wiwin Windo Budiyanti menjelaskan, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah adalah unit pelayanan teknis (UPT) yang berada di bawah Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tugas dan fungsi BPCB adalah untuk melaksanakan kegiatan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan serta mewujudkan peningkatan perlindungan dan operasional cagar budaya.
“Belum seluruh pemerintah kabupaten memiliki tim ahli cagar budaya yang berfungsi untuk menentukan status cagar budaya. Dalam pengamatan kami belum ada dukungan berupa aturan tentang cagar budaya dan lingkungannya (seperti zonasi dan rencana induk) serta berkurangnya tenaga pelestari terutama di tingkat terampil yang bekerja disitus cagar budaya.” jelas Wiwin
Menyikapi hal itu, Sri Ruwiyati mendukung pemeliharaan dan penanganan Candi Gedungsongo. Ke depan perlu menjalin kerja sama yang lebih baik agar dapat bersinergisitas antar-OPD.Arya