KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai berlaku mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengendalikan penularan virus Corona (Covid-19).
Di Kabupaten Kudus, kebijakan PKM dilaksanakan lebih ketat dibanding dengan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo, menekankan, pemberlakuan PKM di Kudus sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak.
“Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Hartopo menjelaskan, adanya surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.
Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
“Terkait WFH tersebut, kami tentunya akan berkoordinasi dengan perusahaan di Kudus karena angka tersebut tergolong tinggi,” terang dia.
Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena nantinya operasi yustisi akan ditingkatkan dengan penerapan sanski administrasi seperti sebelumnya.
Penting diketahui, mengutip siaran resmi Pemprov Jateng, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan 3 daerah tambahan lokasi PPKM di provinsinya. Ganjar mengumumkan hal ini usai rapat koordinasi persiapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan New Jogo Tonggo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan keterangan Ganjar, dengan penambahan 3 daerah itu maka daftar lokasi PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Jawa Tengah adalah:
Semarang Raya
Solo Raya
Banyumas Raya
Kabupaten Kudus
Kabupaten Pati
Magelang.
Menurut Ganjar, keputusan menetapkan tiga daerah terakhir menjadi lokasi PPKM 11-25 Januari 2021 didasari pertimbangan soal kondisi penularan Covid-19 di kawasan tersebut.
“Ternyata angka [kasus Covid-19] yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti,” kata Ganjar.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat memutuskan menambah daerah lokasi penerapan PPKM pada 11-25 Januari 2021 menjadi 20 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Barat Ridwan mengatakan selama masa PPKM, 20 daerah di Jabar tersebut bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021.
Menurut dia, PSBB Proporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini efektif menekan penyebaran COVID-19.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM, kata Emil (sapaan Ridwan Kamil), setelah hadir di rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Menko Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Emil.
Pemerintah pusat meminta 7 provinsi di Jawa dan Bali memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Ketentuan pembatasan yang mirip dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota prioritas.
Menko Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa penetapan daerah lokasi PPKM pada 11-25 Januari 2021 ditentukan oleh 4 parameter.
Keempat parameter itu juga diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 diterbitkan guna menjadi landasan para gubernur di 7 provinsi dan kepala daerah prioritas dalam menjalankan PPKM selama 14 hari pada 11-25 Januari 2021.
Empat parameter penentuan lokasi pemberlakukan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 adalah:
Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Semula, berdasar keterangan Airlangga dan juga Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, lokasi prioritas penerapan PPKM Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta: seluruh wilayah
Jawa Barat: Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya
DI Yogyakarta: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya
Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung. Nor Ahmad