GROBOGAN.NEWS Semarang

PPKM Mikro Darurat Baru Tiga Hari, Jumlah Pelanggaran Mencapai 1.706   

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur, Senin (5/7/2021). Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Hasilnya, sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi.

Secara keseluruhan, tertinggi terjadi pada pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” beber Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur, Senin (5/7/2021).

Pelanggaran lain, lanjut Prasetyo, juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan, dan tempat wisata.

“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar), dan Kendal (203 pelanggar),” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.

Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.

“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelasnya.

Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.

“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.

Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh bupati/ wali kota aktif turun ke lapangan, untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta terlibat agar masyarakat patuh.

“Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” pungkasnya.RIS