GROBOGAN.NEWS Semarang

Langgar Ketentuan PPKM Darurat, Tiga Tempat Usaha di Pedurungan Disegel

Petugas gabungan di Kota Semarang saat melaksanakan tindakan tegas berupa sanksi penyegelan tempat usaha yang melanggar peraturan PPKM Darurat. Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menggulirkan kebijakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Bali.

Seperti yang telah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang yang telah menindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga tempat usaha di wilayah Kecamatan Pedurungan, Sabtu (3/7/2021).

Penyegelan dilakukan lantaran melanggar kententuan PPKM Darurat Jawa Bali.

Adapun tiga tempat usaha tersebut yakni Transmart di Jalan Brigjend Sudiarto (Penggaron), Resto Ananda Steak di Jalan Fatmawati dan Swalayan ADA di Jalan Fatmawati. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker segel, dan pemberian surat peringatan.

Data yang dihimpun menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan ketiga tempat usaha itu pun berbeda. Transmart dan Swalayan ADA nekat beroperasi padahal sudah jelas dalam PPKM darurat, Mal tak boleh operasional. Sementara Ananda Steak menyediakan layanan makan di tempat.

Saat menyegel Transmart dan Resto Ananda Steak, situasi berjalan kondusif. Pihak manajemen hanya bisa pasrah. Namun ketika hendak menyegel Swalayan ADA Fatmawati, situasi sempat tegang.

Seorang wanita yang disebut sebut sebagai manager, tak terima Swalayannya disegel. Dia bahkan terlibat Adu Mulut dengan petugas Satpol PP.

Begitu juga ketika petugas hendak meminta KTP manager untuk pendataan dan disita, manager itu pun berkelit tak bawa KTP. Situasi mereda setelah akhirnya salah seorang pegawai berbaik hati KTPnya disita Satpol PP.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, penyegelan di Mal karena Mal tersebut menjual beraneka ragam barang.

Ia juga menjelaskana, dalam PPKM Darurat sudah jelas bahwa sektor usaha yang boleh beroperasi hanya yang menjual logistik sehari hari.

“Yang diperbolehkan jualan adalah yang menjual bahan pokok. Tapi di dua mal ini komplit yang dijual. Saya engga mau berdebat soal persepsi,” kata Fajar didampingi Pihak Kecamatan Pedurungan dan TNI Polri.

Apalagi, kata dia, dirinya melihat langsung di ADA Fatmawati terdapat kerumunan. Oleh karena itu pihaknya menyegel tempat tersebut.

“Saya engga mau ada orang di sini ada yang meninggal karena covid, saya engga mau ada yang meninggal jadi engga berguna,” jelasnya.

Dia pun meminta para pengusaha agar sementara waktu ini bisa menahan diri dan taat aturan. Sebab aturan ini langsung dari pemerintah pusat.

“Kasian kan kalau misal ada karyawan karyawan yang terpaapar corona. Soalnya beberapa hari lalu itu ada satu Mal ada 17 pegawai yang positif. Beruntung ini saya engga nggelar tes Swab. Kalau ada Tes Swab bakalan beda cerita lagi,” tegas dia.

Penyegelan ini, kata Fajar, akan berlangsung terus hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli mendatang.

“Owner tempat usah harus paham lah kondisi saat ini,” tandas Fajar.

Sementara itu, Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri mengatakan pihaknya akan selalu mendukung penuh penegakkan peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Pada prinsipnya kami TNI Polri siap mengamankan pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli,” kata Kompol Asfauri.

Asfauri menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan terus menertibkan semua sektor usaha maupun warga yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Pada prinsipnya kami siap mengawal penegakan peraturan daerah. Sebab, keselamatan dan kesehatan semua warga adalah hukum tertinggi. Ada kerumunan pasti akan kami bubarkan,” tambahnya.RIS