GROBOGAN.NEWS Semarang

Antisipasi Penularan Covid-19, Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Semarang Ditutup Sementara, Empat Kecamatan Masuk Zona Merah

Ilustrasi : Bupati Semarang H.Ngesti  Nugraha bersama Kepala Dinkes dr Ani Raharjo MPPM bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang saat rakor percepatan penanganan Covid-19 di Gedung Dharma Satya lantai II di Ungaran, Senin (10/5) siang. Ist

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS– Bupati Semarang, Ngesti Nugraha kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan bagi seluruh warganya.

Bahkan, ia pun menyayangkan warganya yang kembali mengabaikan disiplin protokol kesehatan sebagai langkah untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Ia pun menegaskan hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga terus mewaspadai lonjakan kasus Covid-19, setelah libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Pemkab Semarang akan menutup sementara sejumlah tempat usaha yang dinilai rawan penyebaran Covid-19.

Tujuan penutupan untuk menekan penambahan penderita yang saat ini jumlahnya semakin meningkat.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyampaikan usaha tempat wisata yang ditutup sementara diantaranya tempat wisata termasuk wisata air, desa wisata dan wisata religi, juga panti pijat, mandi uap, dan karaoke.

“Kegiatan hajatan rawan terjadi kerumunanan juga kita larang. Langkah ini kita putuskan karena lonjakan Covid-19 di Kabupaten Semarang semakin tinggi. Untuk itu kita merevisi Instruksi Bupati (Inbup) nomor 14 tahun 2021 memperpanjang PPKM dan menghentikan sejumlah kegiatan,” ujarnya seusai memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Forkompimda, jajaran OPD, FKUB, dan tokoh agama di pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6/2021) petang.

Ngesti Nugraha juga menjelaskan, seluruh wisata ditutup karena mempertimbangkan rawan penyebaran virus Corona.

Pengunjung yang datang tidak hanya warga sekitar namun kebanyakan warga dari luar daerah.

“Dikhawatirkan seperti pengunjung yang datang dari daerah zona merah rawan terjadi penularan. Untuk resto di tempat wisata diperbolehkan buka dengan dibatasi hanya 20 persen atau 30 orang pengunjung,” jelasnya.

Langkah-langkah tersebut dilakukan, lanjut Ngesti Nugraha, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 juga pertimbangan Kabupaten Demak zona merah.

“Saya menginstruksi seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama penanganan Covid-19. Pemkab Semarang akan memperketat penerapan prokes di jajaran maupun kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Ngesti melanjutkan, kebiajakan lainnya proses belajar mengajar mulai pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, dan Perguruan Tinggi untuk sementara tidak diizinkan mengadakan secara tatap muka, hanya diperbolehkan melalui daring.

Ia menyebutkan, angka Covid-19 terus mengalami penambahan drastis dari 92 orang kemarin naik menjadi sebanyak 144 orang.

Saat ini, empat kecamatan dinyatakan zona merah yakni Kecamatan Bringin, Getasan, Pabelan, dan Ambarawa. Sedangkan, 2 kecamatan yakni Bandungan dan Pringapus mendekati zona merah.

“Kami memohon semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk kebaikan bersama. Kita berharap Covid-19 segera menurun dan pandemi segera berakhir,” imbuh dia. ARI