GROBOGAN.NEWS Semarang

Didominasi Soal Kekerasan, KPID Jateng Temukan 783 Potensi Pelanggaran Isi Siaran

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan isi siaran dari lembaga penyiaran secara rutin.

Hasilnya, ditemukan total 783 potensi pelanggaran isi siaran selama periode Januari hingga Juni 2021. Ini merupakan evaluasi pemantauan isi siaran selama Semester I Tahun 2021.

Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, mengatakan bahwa potensi pelanggaran ini merupakan konten-konten siaran yang dipandang tidak sesuai dengan etika penyiaran, namun masih pada tataran yang masih bisa ditoleransi.

“Sebenarnya temuan-temuan ini belum pada tahap yang perlu disanksi, tapi kalau jumlahnya banyak tetap harus jadi evaluasi,” terangnya.

Temuan potensi pelanggaran terbagi ke dalam 9 kategori, terdiri atas Kesusilaan dan Seksualitas, Kelompok Khusus, Perlindungan anak, Kekerasan, Napza dan Perjudian, Mistik Supranatural, Jurnalistik, Siaran Iklan, Kesopanan, dan Perlindungan Kepentingan Publik.

Berdasarkan kategorisasi di atas, pontensi pelanggaran tertinggi pada kategori Kekerasan sebesar 35,9% dan Perlindungan Anak sebesar 35,5%. Sementara terendah pada Kategori Penyalahgunaan Napza, Perjudian, dan Rokok.

Sedangkan kategori Perlidungan Kepentingan Publik terpantau hanya muncul di Bulan Juni berkaitan dengan siaran Iklan Partai Politik yang mulai inten di stasiun TV tertentu.

Ari menambahkan bahwa tingginya temuan kategori Kekerasan dan Perlindungan anak menunjukkan bahwa siaran media belum aman dikonsumsi anak-anak tanpa pengawasan orang tua.

“Adegan kekerasan yang muncul tidak sampai menampilkan adegan sadis, berdarah-darah, atau menimbulkan trauma langsung pada pemirsa,” terang dia.

“Biasanya muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan di program realty show, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik,” sambung dia.

“Materi-materi seperti ini kalau disuguhkan setiap hari akan sangat rawan bagi perkembangan psikologis anak. Apalagi muatan kekerasan juga sering muncul di jam siar anak,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Isi Siaran, Sonakha Yuda, menegaskan bahwa banyaknya potensi pelanggaran harus menjadi evaluasi bersama.

“Meskipun tidak fatal, konten siaran yang berpotensi melanggar ini kalau disiarkan terus-menerus dengan intensitas yang tinggi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemirsa,” jelasnya.

Evaluasi Bagi Media Penyiaran

KPID Jawa Tengah juga mendorong lembaga penyiaran untuk terus melakukan evaluasi internal.

Temuan pemantauan isi siaran meunjukkan bahwa potensi pelanggaran justru terdapat pada stasiun TV yang banyak diminati pemirsa.

Temuan potensi pelanggaran tertinggi terdapat pada siaran Trans7 (sebesar 14,7%) yang banyak menyajikan siaran-siaran non-fiksi. Sedangkan di bawahnya terdapat stasiun TVOne, TransTV, dan ANTV yang hampir seimbang.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mendorong lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki kualitas siarannya.

“Lembaga penyiaran harus rajin mengukur ulang apakah siarannya sudah aman bagi pemirsa,” terang dia.

“Mari padatkan lagi unsur edukasinya, sajikan informasi yang baik, hiburan untuk pemirsa harus sehat dan aman,” tegas Aulia.(ASA)