GROBOGAN.NEWS Demak

Pengaruh Miras, Pemuda Berusia 21 Tahun Asal Demak Nekat Gasak Sepeda Motor yang Terparkir di Depan Toko

Kapolsek Bonang AKP Margono saat menunjukan tersangka pencuri sepeda motor dan barang bukti motor curian pelaku saat gelar perkara di Mapolsek Bonang, Kamis (6/5/2021). Ist

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Entah setan apa yang berada dalam diri Fahmi M. Pemuda yang masih berusia 21 tahun ini nekat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kini Fahmi berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bonang. Identitas pelaku merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga.

Kapolsek Bonang, AKP Margono saat dikonfirmasi mengungkapkan, kronologi bermula saat warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Khoridatul Himmah (18), sedang berbelanja di Toko Inayatur Rohmah.

Setelah selesai, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan toko sudah raib. Korban lantas berusaha mencari informasi bersama saksi yang ada di tempat kejadian.

“Setelah mencari informasi, diketahui sepeda motor milik korban dibawa dua orang dengan cara didorong. Kemudian korban bersama saksi dibantu warga setempat berhasil menangkap pelaku dan diserahkan ke Polsek Bonang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Margono kepada para wak media saat gelar perkara di Mapolsek Bonang, Kamis (6/5) kemarin.

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Sedangkan pelaku lainnya, mengaku tidak mengenal tersangka dan diancam akan dipukul jika tidak membantu tersangka.

“Satu pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak mengenal tersangka. Mereka bertemu di jalan, kemudian tersangka meminta bantuan kepada pelaku lainnya untuk mendorong sepeda motor yang dikira milik tersangka,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio milik tersangka, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kotak.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dian | TBR