GROBOGAN.NEWS Umum Netizen

Viral Wedding Organizer Promosikan Nikah Muda, Nikah Siri, hingga Poligami, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Polisi. Sebut Wanita Muslim Harus Menikah di Usia 12-21 Tahun dan Tidak Lebih

Tangkapan layar situs aishaweddings.com yang mempromosikan pernikahan usia muda, nikah siri, hingga poligami. Foto: aishaweddings.com

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Sebuah wedding organizer atau perencana pernikahan, bernama Aisha Weddings menjadi viral di media sosial setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar dari situs mereka yang mempromosikan menikah di usia muda, nikah siri, hingga poligami.

Berawal dari unggahan salah satu akun di Twitter, pada Selasa (9/2/2021), yang menampilkan tangkapan layar dari situs aishaweddings.com. Di situ tertulis pesan yang menyarankan kepada semua wanita Muslim agar menikah di usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

“Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.”

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!” demikian pesan dalam situs tersebut.

Pada bagian lain situs tersebut, juga terdapat informasi tentang layanan yang diberikan, mulai dari nikah siri, poligami, dan untuk kaum muda.

“Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT,” demikian pesan lain yang tertulis di situs resmi Aisha Weddings, yang kini tak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.

Unggahan di Twitter itu pun menjadi viral dan akhirnya sampai kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Aisha Weddings tersebut ke pihak kepolisian.

“Terkait kasus aishaweddings.com, kita sudah laporkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO (event organizer) ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra, dikutip Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).

Jasra menyebutkan, tindakan mempromosikan pernikahan di usia muda itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” ujar Jasra.

Menurut dia, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seolah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda. “Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak,” lanjutnya.

Ditambahkan Jasra, gerakan menolak pernikahan di usia muda bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.

Selain itu, menurut Jasra, UU Perlindungan Anak juga menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

“Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19,” kata Jasra. Liputan 6