GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pemkab Grobogan Berlakukan PKM Secara Ketat Mulai 11-25 Januari 2021, Jam Buka Swayalan, Restoran Hingga Angkringan Dibatasi

Sekda Grobogan Moch. Sumarsono. Doc. Joglosemarnews.com

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS– Pemerintah Pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali.

Rencananya, pembatasan sosial tersebut mulai dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moch. Soemarsono menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut.

Menurut Sekda, kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menyusul tingginya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah ini.

“Pemberlakuan PKM ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360 / 51 / 2021 tanggal 8 Januari 2021,” terang Sekda, kemarin.

Menurut Moch. Soemarsono, PKM di wilayah Kabupaten Grobogan akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Ada delapan poin ketentuan dalam pemberlakuan PKM tersebut.

“Ada delapan ketentuan dalam pemberlakukan kegiatan masyarakat sesuai dengan yang tertulis pada SE Bupati Grobogan Nomor 360/51/2021,” urai Sekda.

“Di antaranya menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen work from office (WFO) sebagai pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran,” sambung  Soemarsono.

Lebih detail, Soemarsono menyebutkan, pada poin kedua tertulis, selama pelaksanaan PKM ini, masyarakat Kabupaten Grobogan tidak diperkenankan melakukan atau menerima kunjungan dari luar daerah.

Pada poin ketiga, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

“Untuk wisata air dan karaoke ditutup. Sementara untuk wisata religi, buatan, dan alam diperbolehkan untuk buka dengan dibatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan,” terangnya.

“Serta jam operasionalnya mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.

Sementara kegiatan PKL, restoran, rumah makan, kafe dan angkringan diperbolehkan buka dengan ketentuan jumlah pengunjung yang makan di tempat dibatasi sekitar 25 persen dari kapasitas yang disediakan.

Jasa ojek online untuk pengantaran pesanan makanan diizinkan sesuai dengan jam operasional yakni hingga pukul 20.30 WIB khusus restoran dan pukul 22.00 WIB untuk PKL/angkringan.

“Pusat perbelanjaan diharapkan dapat beroperasional hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk pasar rakyat kita batasi kegiatannya sampai pukul 12.30 WIB,” kata dia.

“Kalau pasar yang operasionalnya malam hari, seperti Pasar Agro, dibatasi sampai pukul 08.00 WIB. Kegiatan-kegiatan lain seperti hajatan, kegiatan sosial dan keagamaan, atau pentas seni untuk sementara dihentikan,” sebutnya.

“Sementara untuk tempat-tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan jumlah warga masyarakat yang beribadah 50 persen dari tempat yang tersedia,” imbuh Sekda.

Soemarsono, yang juga Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan menambahkan, beberapa poin lain yang tertulis antara lain perusahaan swasta atau kegiatan industri yang wajib melakukan pengaturan kerja secara shift untuk menghindari adanya kerumunan.

Sementara untuk kegiatan konstruksi pembangunan diperbolehkan beroperasi seratus persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Warga yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan memerintahkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah yang terkait dengan pengaturan kebijakan ini secara aktif memantau perkembangan dan melaporkan hasil pelaksanaan di unit kerja masing-masing secara periodik,” terang Sekda.

“Kemudian, para camat dan kepala desa/kelurahan agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di masing-masing wilayahnya dan menyebarluaskan peraturan ini,” ujarnya.

Tempat wisata buatan masih diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan beroperasi mulai 08.00 – 14.00 WIB. Foto : Hana Eswe.

Pihaknya berharap adanya penerapan PKM melalui surat edaran tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan seluruh warga Kabupaten Grobogan. Adanya kedisiplinan dari warga, berpengaruh langsung pada situasi yang aman dan kondusif serta penyebaran Covid-19 di wilayah ini dapat ditekan.

“Penerapan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Grobogan adalah PKM atau pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021,” terang dia.

“Penerapan PKM ini dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021. Harapannya, masyarakat bisa menerapkan SE tersebut dengan baik, aman dan kondusif agar penularan Covid-19 di Kabupaten Grobogan segera bisa ditekan,” imbuh Sekda Grobogan. Arya