GROBOGAN.NEWS Semarang

PKK Jateng Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Webinar Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (8/12/2020). Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Wakil Ketua I TP PKK Jateng Nawal Nur Arafah Yasin mendukung penuh pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk segera disahkan. Menurutnya, peraturan ini melindungi hak korban kekerasan secara detail dan humanis.

Hal itu disampaikan Nawal saat Webinar Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (8/12/2020). Kegiatan tersebut ditujukan bagi kader PKK di 35 kabupaten atau kota di Jateng, agar turut menjadi agen antikekerasan seksual di lingkup terkecil rumah tangga dan lingkungan dasa wisma.

Menurutnya, RUU PKS mengatur larangan melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun terhadap setiap orang, tanpa melihat pilihan pakaian seorang korban. Ia menyebut, saat ini masih banyak kekerasan seksual yang diterima khususnya oleh perempuan. Selain itu, banyak laporan kekerasan yang akhirnya gagal berlanjut, karena dinilai kurang bukti.

“Maka langkah yang perlu diambil adalah legislasi administratif dan afirmatif, serta langkah anggaran. Maka penting untuk pengesahaan RUU PKS ini,” papar Nawal.

Sekretaris TP PKK Jateng Ema Rachmawati mengajak kadernya untuk ikut aktif mendukung pengesahan RUU PKS. Dalam upaya mengurangi angka kekerasan seksual, ia berharap kader PKK ikut mempromosikan dan mencegah aksi itu di lingkungan keluarga dan Dasa Wisma. Keikutsertaan itu bisa dilakukan dengan aktif melakukan pelaporan ketika ada kasus kekerasan seksual.

“Kita bantu pemerintah dengan melakukan pendataan dan identifikasi potensi kekerasan di keluarga. Bisa juga dengan mencatat kasus kekerasan dengan format tersendiri, kemudian mendampingi pelaporan,” ujar Ema.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Jateng Retno Sudewi mengatakan, webinar tersebut dihelat untuk memperingati Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan.

“Kami memiliki satgas pelayanan terpadu perempuan dan anak, yang aktif melayani. Selain itu kami juga mengimbau agar usia pernikahan paling muda adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” pungkas Dewi. Kahlil Tama