GROBOGAN.NEWS Kudus

KPPBC Tipe Madya Kudus Kembali Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp9,9 Miliar

Ilustrasi petugas Bea Cukai melaksanakan penggerebekan gudang rokok ilegal. Foto : Istimewa

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Belum lama ini, jajaran Bea Cukai Kudus menggerebek tiga lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Terkait modus pelanggaran cukai, pelaku masih menerapkan model yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni dengan sistem jaringan terputus.

Pengirim rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut tidak mengetahui pemiliknya karena biasanya pertemuan dengan pemilik angkutan di jalan.

Beberapa kasus yang terungkap, juga ada yang ditemukan di tempat tinggal penduduk dan belum terdistribusikan.

Dalam pelaksanaan penertibannya, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.

Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan rokok yang disita terdiri dari 16.272177 batang dalam bentuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 156.616 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai.

Total nilai rokok yang dijadikan barang bukti tersebut mencapai Rp 366.087.400. Dari nilai itu, Bea Cukai berhasil meminimalisir potensi kerugian negara sebesar Rp 207.219.600.

“Semua barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya dilakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan pemilik barang ilegal tersebut,” kata dia didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini Sabtu, (21/11/2020).

Gatot juga menyebutkan hingga minggu ketiga di bulan November tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan tujuh kali penindakan. Adapun barang bukti yang disita, selain rokok jenis SKM dan SKT, juga peralatan produksinya.

“Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, mulai bulan Januari hingga 18 November 2020, KPPBC Kudus telah melakukan 72 kali penindakan. Perkiraan nilai barang yang disita sebagai barang bukti Rp 16,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 9,9 miliar.

Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 238.400 batang rokok ilegal dari tiga rumah warga di Desa Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari ratusan tibu batang rokok ilegal tersebut, meliputi 228.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 10.400 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) serta sejumlah alat pemanas. Nor Ahmad