KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kabupaten Kudus termasuk daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan penerapan PPKM Darurat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Di Kabupaten Kudus, sejumlah pusat perbelanjaan nonsembako diminta untuk tutup selama penerapan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus Agus Budi Satriyo. Ia menyebutkan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi, seperti Dinas Perdagangan dengan para pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan yang tidak menjual kebutuhan pokok (sembako) selama PPKM darurat harus ditutup.
“Langkah itu diambil setelah ada instruksi Bupati Kudus Hartopo selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 di Kudus tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Kudus ditandatangani pada 2 Juni 2021 lalu,” jelas dia.
Disampaikan oleh Agus lebih detail, pihaknya mencontohkan Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup, sedangkan Hypermart yang menjual sembako maupun nonsembako, khusus nonsembakonya harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.
“Demikian halnya, ADA Swalayan Kudus juga sama seperti Hypermart yang boleh buka hanya untuk melayani penjualan barang sembako termasuk food court dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” terang dia.
Ia menambahkan, seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Kudus nomor 360/2021 tersebut diminta untuk disosialisasikan oleh masing-masing OPD sehingga masyarakat luas mengetahui, termasuk pelaku usaha.
Selama PPKM darurat, tempat usaha kuliner masih diperbolehkan berjualan dengan tidak melayani makan dan minum di tempat serta hanya melayani bungkus dan pesan antar.
Terkait kegiatan keagamaan mengikuti ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Untuk acara akad nikah masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan penerapkan prokes ketat.
Sedangkan untuk acara resepsi pernikahan, hajatan, hiburan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar tiadakan atau ditunda untuk sementara waktu.NOR