GROBOGAN.NEWS Kudus

Bupati Hartopo Tegaskan, Warga yang Jalani Isolasi Mandiri dengan Cara yang Salah Akan Langsung Dipindah Isolasi Terpusat

Ilustrsi. Bupati Kudus HM. Hartopo. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya keras mengatasi merebaknya kasus Covid-19 di wilayahnya.

Berbagai kebijakan strategis telah digulirkan. Salah satunya, saat ini, pihak desa diminta mengevaluasi isolasi mandiri para warga.

Jika ada yang tak sesuai, seperti masih tinggal dengan anggota keluarga yang negatif Covid-19, agar dipindahkan ke tempat isolasi terpusat.

Hal itu ditekankan Bupati Kudus Hartopo, saat rapat di lantai 4 Gedung Setda, kemarin.

Menurutnya, pemanfaatan tempat isolasi di desa harus dimaksimalkan, sehingga tempat isolasi di eks-Akbid dan Rusunawa tidak melebihi kapasitas.

“Warga yang isolasi mandiri di rumah harus dievaluasi kembali. Sudah benar apa belum. Kalau ada yang masih melanggar, segera dipindahkan ke tempat isolasi yang disiapkan oleh desa dulu,” ucapnya.

Hartopo memaparkan, beberapa rumah sakit sudah menambah tempat tidur, sehingga bisa lebih banyak menampung pasien.

Tren menurunnya kasus Covid-19 di Kudus juga membuat ruang ICU dan IGD khusus Covid-19 tidak membeludak seperti waktu-waktu sebelumnya. Hal positif ini harus menjadi penyemangat, agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan pandemi segera berakhir.

“Sekarang, pasien ruang IGD dan ICU khusus Covid-19 tidak sepenuh beberapa waktu yang lalu. Ini juga karena tren kasus Covid-19 menurun. Semoga ke depannya bisa terus melandai,” jelasnya.

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Hartopo menyampaikan pada dasarnya pemberlakuannya hampir sama seperti PPKM mikro yang telah berjalan di Kudus, di mana swalayan dan toko penyedia bahan pokok masih dibolehkan buka. Perbedaan ada pada penutupan mal dan peraturan hanya take away di restoran atau tempat makan. Tempat makan juga harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

“Ketentuannya hampir sama dengan PPKM Mikro seperti yang sudah kita laksanakan. Perbedaannya ada di ketentuan mal dan restoran yang benar-benar tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Kudus akan menutup sementara tempat wisata dan pengetatan akses masuk Kudus. Hajatan juga sementara dilarang. Untuk pernikahan, hanya diperbolehkan akad nikah dengan undangan terbatas.

Sementara ini, Hartopo meminta masyarakat beribadah di rumah. Imbauan agar masyarakat di rumah saja pun akan terus dilakukan pada 3 sampai dengan 20 Juli mendatang, atau sampai berakhirnya PPKM darurat. WFH juga akan diberlakukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan yang matang dari pimpinan masing-masing.

“Kami akan menutup sementara tempat wisata dan mengimbau masyarakat beribadah di rumah saja,” ujarnya.NOR