GROBOGAN.NEWS Kudus

Bupati Hartopo Gulirkan Kebijakan Pelonggaran dengan Mengizinkan Event saat Libur Natal dan Tahun Baru, Peserta Dibatasi dan di Dalam Ruangan. Disiplin Prokes Jadi Pondasi Utama

Ilustrsi. Bupati Kudus HM. Hartopo. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kudus menggulirkan kebijakan dengan memperbolehkan adanya event yang digelar saat Natal maupun tahun baru. Namun, para peserta atau jumlah pengunjung event tersebut harus dibatasi.

“Event terbatas diperbolehkan tapi sangat terbatas sekali,” ujar Bupati Kudus HM. Hartopo, pada Minggu (12/12/2021).

Lebih detail, Hartopo menegaskan, event yang dimaksud misalnya kegiatan di objek wisata. Begitu juga, even yang digelar saat malam Tahun Baru, juga harus ada pembatasan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Syaratnya, event yang digelar di dalam ruangan, maksimal hanya boleh diikuti 25 persen dari total kapasitas ruangan. “Kalau event yang digelar di luar ruangan, jangan dulu lah atau apa dulu event-nya,” ujar dia.

Event di luar ruangan, katanya, diperbolehkan ketika ada pembatasan dan tidak berpotensi mengundang kerumunan. Misalnya, event komunitas, kata Hartopo, hanya orang-orang tertentu atau yang berkepentingan yang boleh datang.

“Kalau dangdut, ya jangan. Itu mengundang banyak orang,” kata dia.

Namun, Hartopo menegaskan, jika momentum Natal maupun Tahun Baru, sebaiknya dirayakan secara terbatas oleh keluarga masing-masing. Hal itu untuk menghindari terjadinya klaster penularan Covid-19.

Hartopo juga memerintahkan supaya setiap pusat perbelanjaan dan objek wisata melengkapi diri dengan barcode Pedulilindungi di pintu masuk. Hal itu untuk mengetahui kepemilikan sertifikat vaksin pada setiap pengunjung yang akan masuk.

“Dengan aplikasi tersebut, masyarakat semakin sadar bahwa vaksin itu memang penting,” terang dia.Nor