GROBOGAN.NEWS Kudus

Shalat Idul Fitri Berjamaah Diizinkan, Takbir Keliling Tegas Dilarang

Ilustrasi Bupati Kudus, H.M. Hartopo. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Bupati Kudus HM. Hartopo menyatakan pelaksanaan Shalat Id tahun 2021 atau Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan takbir keliling pada malam lebaran dilarang. kebijakan itu diambil mengingat pandemi covid-19 belum juga reda. Sehingga aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan kembali ditiadakan,” jelas dia, Selasa (4/5).

Lebih detail, Hartopo menyatakan, jika ada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling, itu merupakan suatu pelanggaran. Pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan dikoordinasikan dengan penegak Perda.

“Terkait sanksi kita berkoordinasi dengan penegak perda,” imbuh dia.

Pihaknya akan mengintensifkan kegiatan patroli saat malam menjelang Idulfitri. TNI/Polri, Satpol PP hingga Kemenag dilibatkan dalam patroli tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, mengungkapkan, saat malam Hari Raya Idulfitri kegiatan takbir dilakukan di masjid atau musala masing-masing. Tidak ada takbiran keliling.

“Seluruh bentuk keramaian seminimal mungkin, jangan sampai nanti kegiatan keagamaan yang niatnya baik malah menimbulkan klaster baru, seperti di India,” terang dia.

Ia menambahkan, jajaran TNI/Polri telah menyiapkan personel khusus untuk melakukan patroli di malam Idulfitri.

“Jika ditemukan warga yang menggelar takbir keliling, maka akan dihalau agar kembali ke daerah masing-masing,” imbuh dia. Nor Ahmad