GROBOGAN.NEWS Solo

Pencuri Bonsai di Sragen yang Badannya Penuh Tato Ini Diringkus Polisi

Tersangka pencuri bonsai yang dibekuk di Sambirejo saat dibawa ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Bonsai yang dicuri oleh Dias Pambudi alias Tongket (25) ini harganya tak sampai Rp 1 juta. Namun tetap saja ia harus menjalani proses hukum.

Pertimbangannya, pemuda bengal itu diamankan warga lantaran tertangkap basah mencuri bonsai milik warga Sambirejo, Sragen.

Meski nilai bonsai yang dicuri ditaksir tak sampai Rp 1 juta, pemuda itu tetap diproses pidana. Sebab dari catatan kriminalnya, ia sebelumnya sudah berulangkali melakukan hal yang sama.

Bahkan pelaku juga sudah keluar masuk penjara. Termasuk saat beraksi dan tertangkap di Ngawi, Jatim.

“Yang bersangkutan adalah seorang residivis. Ini dia orangnya tatonya banyak, 25 tahun umurnya. Pernah di LP Ngawi pencurian juga nyuri burung murai ditahap selama 7 bulan di Polres Ngawi,” ujar Kapolsek Sambirejo Iptu Zubaidi didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso saat konferensi pers di Mapolres Sragen.

“Caranya, jadi kalau siang tersangka ini patroli jalan-jalan, kalau pas cocok malamnya langsung disikat,” urai Kapolsek.

Meski bonsai yang digasak berharga tak sampai Rp 1 juta, tersangka tetap diproses hukum. Hal itu karena ulahnya dinilai sudah meresahkan dan sudah berulangkali melakukan pencurian.

Ia dibekuk saat beraksi 11 Oktober 2021 tengah malam. Aksinya mencuri bonsai di wilayah Sambirejo diketahui oleh tetangga korban.

“Pada tanggal 11 Oktober 2021 jam 23.00 WIB yang bersangkutan diketahui oleh tetangga korban karena dengan modus operandi memanjat tembok diketahui oleh tetangganya. Kemudian saksi menghubungi yang punya,” urainya.

Kapolsek menyampaikan menguraikan saat kejadian, tetangga korban curiga dengan aksi tersangka yang membawa tas.

Ternyata pelaku menggunakan modus mencuri bonsai dengan mencabut tanaman bonsai dan dimasukkan ke dalam tas.

Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo. Barang bukti yang diamankan di antaranya tanaman bonsai dan sarana yang dipakai untuk mencuri.

Meski berharga di bawah Rp 1 juta, kasus itu tidak ditangani dengan tindak pidana ringan. Tersangka tetap diproses hukum lantaran sudah berulangkali melakukan aksi yang sama.

“Tersangka ini adalah resedivis. Sebenarnya kalau dihargai harga bonsai ini Rp 1 juta dan masuk pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/pencuri-bonsai-tetangga-dibekuk-polisi-di-sambirejo-sragen-kapolsek-ini-dia-orangnya-tatonya-banyak/2/