GROBOGAN.NEWS Solo

Polres Sukoharjo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong pada Siswa Hingga Pemilik Toko dan Modifikasi Knalpot

Satlantas Polres Sukoharjo ketika melakukan sosialisasi larangan knalpot brong / Foto: Wardoyo

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS Polres Sukoharjo gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

Salah satu yang dilakukan, Satlantas Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel knalpot, toko penjual knalpot, Komunitas Teknik Mesin Otomotif maupun kepada Siswa SMK Muhammadiyah Sukoharjo, Kamis (13/1/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana diwakili oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Niken.

Ia mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong itu merujuk pada  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib lalu lintas maupun penggunaan sepeda motor sesuai spektek,” ujar Ipda Niken.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong.

“Karena penggunaan knlapot brong meresahkan masyarakat yang lain karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.

“Untuk itu perlu kita sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara dengan knalpot brong, padahal tindakannya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, tak lupa juga kami memberikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, mengingat pandemi Covid-19 belum usai,” tandas Ipda Niken. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2022/01/bengkel-modifikasi-dan-toko-knalpot-di-sukoharjo-mendadak-didatangi-polisi-sejumlah-siswa-juga-diberi-arahan/2/