GROBOGAN.NEWS Solo

Untuk Efek Jera bagi Pemalsu Surat Keterangan, Organda Sragen Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPC Organda Sragen sekaligus Ketua KSU Koorda Wijaya Asri, Eko Sudarsono saat menunjukkan dua surat pelepasan hak yang asli dan yang diduga palsu, Jumat (5/11/2021) /  Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Indikasi adanya pemalsuan surat untuk syarat mutasi kendaraan ke luar daerah, mendorong DPC Organda Sragen siap menempuh jalur hukum.

Langkah itu ditempuh untuk memberi efek jera atas ulah oknum pemalsu surat pelepasan hak yang dinilai sudah merugikan badan hukum resmi.

Selain itu, proses hukum dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pemalsuan serupa.

“Kami sudah siap untuk melaporkan ke ranah hukum. Karena buktinya sudah ada dan indikasi pemalsuan juga sudah jelas. Karena ada unsur pidananya dan ada pasal di KUHP. Makanya kalau tidak ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggungjawab, kami akan lapor ke polisi,” papar Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (7/11/2021).

Eko menuturkan saat ini surat pelepasan hak yang mencatut KSU Koorda Wijaya Asri itu sudah diamankan Organda. Surat palsu itu nantinya akan dijadikan sebagai bukti.

Ia yang juga Ketua KSU Koorda Wijaya Asri itu menegaskan jalur hukum diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku.

Sebab ditengarai oknum pelaku memang sengaja mengambil keuntungan atau mengkomersilkan dengan membuat surat palsu. Hal itu dinilai sangat merugikan badan hukum resmi yang susah payah didirikan.

Bahkan ia menduga aksi pemalsuan itu berlangsung sudah lama dan berulang kali.

“Kalau ini dibiarkan, pasti pemalsuan seperti ini akan semakin merebak. Kasihan badan hukum yang resmi akhirnya hanya dicatut dan dipalsukan. Padahal KSU Koorda Wijaya Asri jelas masih meger-meger dan eksis memberikan pelayanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Eko mengungkap indikasi pemalsuan surat pelepasan hak untuk mutasi kendaraan angkutan di wilayah Sragen.

Namun surat pelepasan hak yang digunakan untuk syarat pengurusan, ternyata diduga kuat bukan asli diterbitkan dari KSU itu.

“Kebetulan Ketua KSU Wijaya Asri itu atas nama saya sendiri, Eko Sudarsono. Ketahuannya ketika kemarin dari petugas Dishub Pak Wagimin memeriksa berkas mutasi mobil itu. Karena sudah lama kenal, dia hafal betul KSU saya dan tandatangan saya. Nah di surat pelepasan hak itu nama ketuanya bukan nama saya. Karena sudah ada indikasi pemalsuan, lalu sekretaris saya dipanggil dan disampaikan surat itu. Setelah saya cek ternyata benar indikasinya telah dipalsukan,” papar Eko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di Sekretariat Organda Sragen, Jumat (5/11/2021).

Eko menyampaikan indikasi pemalsuan itu diketahui dari kop surat KSU yang berbeda dari aslinya. Kemudian nama pimpinan KSU yang harusnya ditulis Ketua, dalam surat itu ditulis Kepala.

Dalam surat itu, Ketua KSU ditulis Siti Hanna. Padahal Ketua KSU Koorda Wijaya Asri adalah Eko Sudarsono.

“Kalau alamat KSU ditulis sama yakni di Kenatan RT 13, Bumiaji, Gondang Sragen. Tapi di sana nggak ada yang namanya Siti Hanna. Karena KSU itu ketuanya memang saya. Ini suratnya yang dipalsu dengan yang asli yang pernah saya terbitkan. Silakan dibandingkan jelas sekali kejanggalannya” terangnya sembari menunjukkan dua lembaran surat yang asli dan diduga palsu itu.

 

Proses Dipending

Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto melalui Kasi Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum, Wagimin membenarkan temuan surat pelepasan hak untuk mutasi kendaraan yang diduga dipalsukan itu.

Menurutnya, saat memeriksa berkas persyaratan untuk rekomendasi mutasi, ia menemukan beberapa kejanggalan pada surat pelepasan hak dari KSU Koorda Wijaya Asri.

“Saya curiganya pada kop, asman dan nama ketua serta stempel yang bukan asli dari KSU Koorda Wijaya Asri. Karena janggal, kami bergegas menolaknya. Biar diselesaikan pemohon dengan pihak KSU Koorda Wijaya Asri dulu. Kalau sudah clear dan dibuatkan surat resmi dari KSU itu, baru akan kita proses,” tandasnya.

Karena ada syarat yang ditemukan palsu, maka untuk sementara proses pengajuan rekomendasi kendaraan itu ditangguhkan.

 

Pihaknya menegaskan pemilik berkas harus menyelesaikan persoalan pemalsuan itu dengan mengurus surat asli ke KSU terkait. Jika tidak, maka proses rekomendasi tidak akan bisa dilanjutkan.

“Yang jelas kami sepanjang persyaratan lengkap dan tidak ada kejanggalan, akan kami proses secepatnya. Kalau ada masalah, ya harus diselesaikan dulu. Kalau ada surat yang tidak sesuai, kami minta dipenuhi sesuai ketentuan. Apalagi ini indikasinya pemalsuan,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/bongkar-surat-palsu-untuk-syarat-mutasi-kendaraan-organda-sragen-ancam-seret-pelaku-ke-jalur-hukum-diduga-sudah-sering-terjadi-dishub-pending-rekomendasi/2/