GROBOGAN.NEWS Semarang

Seorang Ayah Kandung di Salatiga Tega Setubuhi Putri Kandungnya. Tak Kuat Menahan Derita Korban Sempat Berupaya Lakukan Aksi Bunuh Diri

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menunjukan pelaku dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang pria berisial M di Mapolres Salatiga. Foto : Ist

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Entah setan apa yang merasuki benak seorang ayah berinsial M. Ayah bejat ini diduga tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Salatiga.

Kini M merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Salatiga guna pemeriksaan intensif dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu SMP di Kota Salatiga karena terdapat siswi di sekolahnya yang mencoba bunuh diri dengan cara menyayat tangannya.

Atas laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga segera mendatangi sekolah tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebut saja berinisial LS pelajar SMP yang baru berusia 16 tahun didapatkan informasi terkait peristiwa yang dialaminya.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, kepada para awak media mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban telah ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga menangkap pria berinisial M yang merupakan ayah kandung korban.

Kapolres mengungkapkan, keterangan dari korban LS terungkap jika ayah kandungnya tega menyetubuhi korban sebanyak 2-3 kali dalam satu pekan.

Kejadian itu terjadi sejak tanggal 26 Agustus 2021. Pelaku tega melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10.000.

“Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan dan melakukan usaha bunuh diri pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 lalu,” terang Kapolres Salatiga.

“Adapun barang bukti yang diamanakan dari korban adalah 1 (satu) Potong Kaos Pendek Warna Putih, 1 (satu) Potong Celana Panjang warna merah maroon, 1 (satu) Potong BH warna ungu, 1 (satu) Potong celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah karet gelang warna merah,” imbuh dia.

Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam press releasi yang dilaksanakan di Depan Pendopo Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021) kemarin. P. Yoga