GROBOGAN.NEWS Solo

Proses Eksvakasi di Situs Watugenuk Boyolali Dilanjutkan

Ekskavasi arkeologi di situs Watugenuk, Boyolali oleh BPCB Jateng / Foto: Waskita

BOYOLALI, GROBOGAN.NEWS-Upaya eksvakasi atau penggalian situs Watugenuk, di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali kembali dilanjutkan. Tujuannya, untuk menguak bangunan candi kuno tersebut.

 

Pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng selaku pelaksana eksvakasi menyatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa tahun 2016 lalu.

Setelah sebelumnya petugas terlebih dahulu memasang pathok- pathok di sejumlah titik. Pathok- pathok lalu dihubungkan dengan tali.

Petugas dibantu warga kemudian menggali titik yang telah ditandai hingga kedalaman 1,5 meter dan berhasil ditemukan struktur batu.

“Penggalian kali ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa pada tahap pertama tahun 20216 lalu. Saat itu berhasil ditemukan candi induk dan susunan struktur batu candi lainnya. Namun belum diketahui apakah struktur itu berupa perwara atau struktur pagar,” terang Winarto, Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Jateng di lokasi penggalian situs Watugenuk, kemarin.

 

“Penggalian kali ini memang sampel, dengan melakukan penggalian dengan beberapa kotak. Ini bukan pengupasan tanah,” sambung dia.

 

Ia melanjutkan, hasilnya akan disambungkan dengan tahap pertama.

“Ada candi disini, juga pagar di sisi barat atau talut sekiling. Talut memang sudah kelihatan. Dulu ini merupakan tempat pemujaan, terlihat tanahnya lebih tinggi. Candi ini peninggalan abad 9 atau 10,” jelas dia.

 

Hanya saja, pihaknya mengaku belum tahu apakah bakal ada penggalian lanjutan nantinya.

 

Semuanya masih tergantung rekomendasi dari hasil penggalian saat ini. Untuk itulah maka temuan ini akan dikejar sampai dimana batasnya.

 

“Kami belum tahu karena struktur terpendam tanah. Untuk itulah, kami akan terus melakukan penggalian yang dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (9/11/2021),” ujarnya.

 

Apakah tanah akan dikembalikan lagi usai penggalian tahap kedua ini? Pihaknya belum bisa menentukan karena masih harus dikoordinasikan dengan pemilik tanah maupun pihak pemerintah desa.

 

“Jika pemilik tanah minta dikembalikan ya nanti kita uruk lagi.”

 

Namun batas penggalian akan diberi lembaran plastik sebaai penanda. Jika ada penggalian lanjutan, batasnya sudah jelas dan tinggal melanjutkan. Jika nanti ada penggalian lanjutan langsung bisa diketahui batas penggalian sebelumnya.

 

“Jadi tinggal melanjutkan saja,” ujarnya.  Waskita

Artikel ini telah terbit di JOGLOSEMARNEWS dengan judul BPCB Lakukan Eksvakasi Tahap II di Situs Watugenuk, Boyolali