GROBOGAN.NEWS Semarang

Pria Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Semarang Diduga Korban Pembunuhan. Ternyata Akibat Didorong Kawannya

Lingkaran merah menampakkan sebuah jendela pecah yang merupakan TKP seorang pria terjun dari lantai 6 sebuah hotel di Kota Semarang, belum lama ini. Foto : Tribunjateng

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Misteri dibalik kasus tewasnya Christopher Bobby seorang advokat muda yang tewas terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam, (7/11/2021) lalu akhirnya terungkap.

Peristiwa tewasnya pria muda berusia 24 tahun warga Banyumanik ini diduga korban pembunuhan.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah diamankan Unit Resmob Satreskrim di  Polrestabes Semarang,pada Senin (8/11/2021) pukul 19.00 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan, tersangka adalah M Alfreandi (23 tahun), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang. Pelaku ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian itu.

Korban tewas diduga akibat didorong oleh pelaku ke jendela kaca hotel hingga pecah dan korban tewas terjatuh dari lantai 6 bangunan gedung tersebut.

“Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan korban terjatuh ke balkon lantai 2 hotel,” terang Kombes Pol Irwan Anwar pada Selasa (9/11/2021).

Lebih detail, Kombes Pol Irwan menjelaskan, sebelum kejadian, saat itu tersangka bersama kedua saksi dan korban, check in di kamar 602 Hotel tersebut. Namun, saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Saat itu pelaku duduk di pinggir tempat tidur. Kemudian korban mendekati pelaku.

” Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar. Pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menuturka pada kejadian tersebut dilakukan olah tkp dan saksi, pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Semarang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas di tempat setelah terjatuh dari kamar di lantai 6 Hotel Grand Candi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Candisari, Minggu (7/11/2021) malam.

Kapolsek Candisari, Iptu Handri Kristanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya mengetahui setelah adanya laporan dari petugas keamanan hotel yang menginformasikan adanya tamu hotel terjatuh dari lantai 6 ke lantai 2.

“Setelah kami konfirmasi ternyata benar adanya seorang laki-laki jatuh dari 6 ke lantai 2.”

“Kemudian anggota kami menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tuturnya.

Menurutnya, korban diketahui terjatuh di kamar nomor 602.

Saat dilakukan pengecekan  ternyata  di kamar tersebut terdapat saksi yang merupakan temannya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata korban dengan tiga temannya awalnya minum-minum di sebuah cafe,” ujarnya.

Sebelumnya saat pemeriksaan awal, dari saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.

Dalam keterangan itu, juga telah disebutkan korban dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu cafe yang lokasinya tidak jauh dari hotel. Arya