GROBOGAN.NEWS Kudus

Mendadak Ada Tagihan Tunggakan PBB, Belasan Warga Desa Megawon Jati Kudus Geruduk Kantor Balai Desa untuk Tuntut Keadilan

KUDUS, GROBOGAN.NEWSMunculnya tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditujukan kepada sejumlah warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menjadi polemik.

Pasalnya sejumlah warga setempat yang menerima penagihan PBB tersebut merasa tidak terima karena telah melunasinya.

Bahkan, akibat tidak menerima hal tersebut, belasan warga pun telah mendatangi kantor balai desa Megawon, kemarin.

Warga meminta pertanggung jawaban atas munculnya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama beberapa tahun padahal sudah dibayar.

Hal itu lantaran, selama ini nilai tagihan PBB dibayarkan warga lewat kepala dusun (kadus) setempat.

Menurut cerita Siswoyo, salah satu warga Desa Megawon, pihaknya telah membayar tagihan PBB melalui kadus II.

Namun, hal yang disayangkan oleh Siswoyo, pihaknya masih menerima tagihan tunggakan PBB sebesar Rp700 ribu.

Tunggakan sebesar itu terhitung sejak tahun 2015.

Padahal, Siswoyo mengaku sudah membayar lunas tunggakan yang diminta.

Kedatangannya ke kantor Balai Desa demi meminta ganti rugi.

Ketua RT 3/RW 3 Suprapto mengakui uang yang disetorkan melalui kadus II ternyata belum disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

“Meski sudah disampaikan, tetapi belum ada penyelesaian hingga orangnya meninggal dunia. Sehingga kami ke balai desa untuk dicarikan penyelesaian,” katanya.

Dari data yang sementara, kata dia, total ada 85 warga yang melaporkan sudah membayar namun masih tercatat menunggak.

Dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua warga melaporkan.

Nilai tunggakan dari masing-masing warga, kata dia, bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

Semua warga Desa Megawon yang mengalami tunggakan PBB tersebar di RW 3 karena selama ini yang mengurusi pembayaran secara kolektif dari kadus II tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Megawon Nurasag menyatakan telah mengingatkan jajarannya, terutama kepala dusun (kadus) untuk menyelesaikan persolan tunggakan PBB.

Namun, yang bersangkutan mengulur-ulur hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Nurasag menjelaskan, untuk menyelesaikan adanya tunggakan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kelurga dari Kadus II tersebut untuk ikut menyelesaikan tunggakan PBB sejumlah warga.

“Dari pemerintah desa memang ada tali asih untuk almarhum. Tali asih tersebut kami usulkan ke keluarga agar digunakan untuk mengganti rugi warga. Terkait total kerugiannya belum tahu,” imbuh dia.

“Dalam waktu dekat, pemerintah desa akan mendata total kerugian warga sehingga persoalan itu bisa diselesaikan,” sambung dia. Ahmad