GROBOGAN.NEWS Solo

Kasus Tewasnya Gilang Endy saat Diksar Menwa. Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Upaya BEM UNS menuntut kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklat Menwa. Foto: BEM UNS

SOLO, GROBOGAN.NEWS-Kasus wafatnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa perlahan menemui titik terang.

Dua mahasiswa UNS pun telah ditetapkan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Kedua mahasiswa yang ditetap tersangka atas kasus tersebut yakni, berinisial NFM (22) FPJ (22).

Keduanya berstatus mahasiswa UNS dan sekaligus panitia Diksar Menwa dijemput paksa di kawasan Jebres, Jumat (5/11/2021).

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safrie Simanjuntak kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan lebih detail oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia.

Ade Safri memaparkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban. Prabowo

Artikel ini telah diterbitkan di JOGLOSEMARNEWS dengan judul Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka Dalam Kasus Diksar Menwa yang Tewaskan Gilang Endi