GROBOGAN.NEWS Solo

Meski Sudah Ada Pelonggaran, Namun Satgas Covid-19 Sragen Terpaksa Bubarkan Sejumlah Hajatan Warga, Ini Sebabnya

Foto Ilustrasi ketika aparat Polsek, Koramil dan Satpol PP Jenar saat membubarkan paksa hajatan campursari warga Dukuh Dukuh Desa Jenar Sragen, Rabu (29/7/2021) malam. Foto/Istimewa

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Meski sudah melakukan pelonggaran seiring melandainya kasus Covid-19, namun Satgas Covid-19 di Sragen terpaksa membubarkan sejumlah hajatan warga, karena  dinilai melanggar ketentuan level 2 PPKM.

Antara lain, pelanggaran itu berupa kehadiran tamu yang melebihi ketentuan kapasitas dan adanya hiburan yang tidak terkontrol, sehingga memicu terjadinya kerumunan.

“Sudah ada beberapa yang dibubarkan. Tapi saya kita tidak perlu saya sebutkan,” papar Sekda Sragen sekaligus Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).

Tatag menguraikan saat ini status Sragen masih berada di level 2 PPKM. Meski angka kasus positif sudah relatif sangat sedikit dan cakupan vaksinasi sudah melampaui 75 persen, namun secara aglomerasi Soloraya termasuk Sragen masih di level 2.

Karenanya pembatasan sejumlah kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan masih berjalan seperti ketentuan level 2.

Termasuk gelaran hajatan, meski sudah diperbolehkan, tetapi harus tetap menaati ketentuan seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati.

“Hajatan boleh, tapi yang penting sesuaikan dengan Inbup. Yakni tetap jaga prokes, jumlah tamu kalau bisa 50% dari kapasitas, tamu selalu mobil atau mbanyu mili,” terangnya.

Kasus hajatan dibubarkan, biasanya terjadi karena pelanggarannya dinilai cukup fatal atau sudah di luar batas toleransi.

Terutama, tamu yang melebihi kapasitas dan tanpa prokes, serta perhelatan hiburan yang diluar kontrol dengan durasi melebihi ketentuan Inbup.

“Yang dibubarkan itu berarti tidak mematuhi prokes dan tidak mematuhi waktu. Lalu malam hari masih nekat ada hiburan yang tak terkontrol. Itu yang dibubarkan,” terangnya.

Tatag menegaskan hiburan tidak dilarang. Namun seyogianya tetap bisa menjaga prokes dan tidak memicu kerumunan.

Lantas durasinya juga hendaknya mematuhi ketentuan Inbup. Menurutnya pembatasan itu semata-mata juga demi menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di tengah kondisi yang sudah menurun saat ini.

“Jangan sampai penurunan ini membuat kita lengah. Karena salah satu kunci penuntasan Covid-19 ini adalah kepatuhan masyarakat dan ketaatan prokes. Harapan kami semua bisa bersabar sehingga pandemi ini bisa segera selesai,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/sejumlah-hajatan-di-sragen-terpaksa-dibubarkan-pemicunya-langgar-kapasitas-tamu-dan-tanggapan-hiburan-tanpa-kontrol/2/