Satpol PP Kota Semarang Bongkar 34 Bangunan Liar di Simongan
SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota Semarang secara tegas menindak 34 bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Karangjangkang (blok atas), Ngemplak, Simongan, Semarang Barat.
Penindakan dilakukan oleh para petugas Satpol PP Kota Semarang secara mandiri dengan merobohkan bangunan rumah pada Kamis (14/10/2021) kemarin.
Perobohan kali ini hanya dilakukan secara mandiri oleh petugas dengan palu dan tanpa menggunakan alat berat.
Bahkan pembongkaran juga berjalan tertib tanpa ada bentrok dari warga, sebab warga sebelumnyantelah mendapat santunan dari pemilik tanah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengkosongkan rumahnya. Sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah warga
“Karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar dalam keterangan resminya.
Fajar meminta pihak kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pasar peringatan agar tempat itu tak kembali ditempati oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang jelas kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” jelasnya
Ia menambahkan, nantinya pemilik tanah juga tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat itu.
“Nanti tinggal pemerataan tempat aja. Tali asih sudah kita berikan semua,” tandas dia
Perwakilan warga, Sugiyono mengatakan para warga sudah ikhlas lahir batin bahwa rumahnya dibongkar. Hanya saja masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi
“tolong tiga poskamling ini diperhitungkan,” katanya
Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.
“Ya nanti bisa kita bicarakan baik baik dengan pemilik tanah,” jelas dia. Kas