GROBOGAN.NEWS Solo

Libur Maulid Nabi 2021, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian

Ilustrasi ASN. Foto : Doc

SOLO, GROBOGAN.NEWS.COM-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian hingga mengambil cuti selama libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Surat Edaran berisi larangan bepergian dan cuti untuk ASN atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini berlaku mulai tanggal 18-22 Oktober 2021.

“Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya pada 20 Oktober 2021. ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” tulis Kementerian PANRB dilansir dari media sosialnya, Rabu (13/10/2021).

Kendati demikian, terdapat pengecualian di mana ASN masih dapat mengambil cuti jika untuk keperluan melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Berkaitan dengan larangan bepergian dan cuti ASN tersebut, Kementerian PANRB meminta dua hal pokok kepada pejabat pembina kepegawaian.

Pertama, memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar. Kedua, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

ASN tentunya diharapkan turut menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan dan disiplin 5M di tengah pandemi Covid-19.

Tidak hanya saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW, larangan bepergian dan cuti bagi ASN juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan selengkapnya dapat dibaca pada SE Menteri PANRB No. 13/2021 yang dapat diakses melalui laman jdih.menpan.go.id. Linda Andini Trisnawat

Artikel ini telah terbit di JOGLOSEMARNEWS.COM dengan judul Selama Libur Maulid Nabi ASN Dilarang Dilarang Cuti dan Bepergian