GROBOGAN.NEWS Demak

Kapolres Demak Tegaskan Duduk Perkara Penahanan Kakek 74 Tahun setelah Ditetapkan Tersangka Karena Bacok Pencuri

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Demak. Foto : Istimewa

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Beredarnya berita di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan dan pembacokan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan diluruskan oleh jajaran Polres Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, memberikan keterangan detail duduk perkara yang sebenarnya.

Ia menyatakan, Polres Demak mengklaim penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur. Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).

“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres dilansir Humas Polri.

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.

Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak Bin (alm) Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.

Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.

Kapolres menghimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional. Wardoyo

Artikel ini sudah terbit di JOGLOSEMARNEWS.COM dengan judul Kakek yang Bacok Pencuri Ikan Malah Ditetapkan Tersangka, Kapolres Demak Klaim Sudah Prosedural