GROBOGAN.NEWS Demak

PPKM Darurat, Lampu Penerangan Jalan di Kota Demak Dimatikan untuk Kurangi Mobilitas Warga

Ilustrasi. PPKM Darurat. Tribunnews

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Guna mengurangi mobilitas masyarakat di saat penerapan PPKM Darurat, lampu penerangan jalan di Kabupaten Demak dimatikan saat malam hari.

Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pemadaman lampu untuk mengurangi aktifitas masyarakat saat malam. Operasi yustisi penerapan PPKM darurat juga dilaksanakan setiap malam.

Ia juga menjelaskan, selain itu nampak ruas jalan menuju alun-alun dan Masjid Agung Demak, yakni Trafic Light perempatan SMP N I Demak hingga Trafic Light Jebor dilakukan penutupan dari sore hingga pagi hari.

“Jadi kami sepakat, Pemerintah Daerah, Forkopimda untuk mengurangi aktifitas kegiatan masyarakat di malam hari, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh lampu penerangan kota ini kita matikan,” ujar Andhika usai  melakukan operasi yustisi di sepanjang Jalan Turmuzi Demak

“Selama dimulai penerapan PPKM Darurat hingga saat ini, tim Satgas masih banyak mendapati warung makan dan lapak PKL (pedagang kaki lima) yang masih buka hingga melebihi jam 20.00 WIB, sehingga harus diberikan sosialisasi, sebelum nantinya ke tahap sanksi yang lain,” imbuh Andhika.

Lebih detail, Andhika menjelaskan, dalam pengecekan penerapan PPKM Darurat yang sudah berjalan tiga hari ini, sudah dilakukan sejumlah sanksi penindakan fisik dan administratif. Dirinya mengaku akan lebih memberatkan sanksi kepada pelanggar pada saat penerapan PPKM Darurat ini.

“Ya dalam tiga hari ini kita sudah melakukan pengecekan setiap malamnya, dan kita berikan sanksi kepada para pelanggar,” jelas dia.

“Artinya sanksi pertama berupa tindakan fisik (push up dan penyemprotan air menggunakan mobil damkar kepada tempat yang didapati masih buka), yang kedua sanksi administratif, dan yang ketiga nanti akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Darurat ini dilakukan,” imbuh Andhika.RIS