GROBOGAN.NEWS Kudus

Gempar ! Tabungan Diduga Dibobol, Seorang Warga Kudus Gugat Salah Satu Bank Plat Merah ke Pengadilan

Ilustrasi uang.

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kabar tidak sedap merebak dari sektor perbankan di Kabupaten Kudus.

Seorang warga Kudus telah melayangkan gugatan terhadap Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya di bank milik pemerintah tersebut senilai Rp5,8 miliar diduga dibobol.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10).

Dijelaskannya secara detail oleh Musafak Kasto, hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening itu, saat kliennya akan melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.

Pihaknya pun menjelaskan, saat itu korban gagal melakukan penarikan dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.

Ia menjelaskan kliennya kemudian mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.

“Setelah mendapat kartu ATM baru korban kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta melalui ATM. Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp128 juta,” jelas dia.

Ia melanjutkan, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening mencapai Rp5,9 miliar.

“Atas hilangnya uang miliaran rupiah dalam rekening tersebut korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank. Selanjutnya pihak bank memberikan data tentang empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu,” jelas dia.

“Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta,” jelas dia.

Ia menambahkan, dari data dan identitas orang yang memindahbukukan uang tersebut ternyata bukan korban.

“Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda,” katanya lagi.

Atas peristiwa itu, Moch Imam Rofi’i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp5,8 miliar, karena pelanggaran prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan.

Dia meminta majelis hakim agar menghukum tergugat, yakni Bank Mandiri, dengan membayar total kerugian sebesar Rp55,8 miliar.

“Klien kami Imam Rofi’i meminta majelis hakim Pengadilan Negeri agar menghukum Bank Mandiri dengan membayar kerugian materil dan immateril Rp55,8 miliar,” jelas dia.

Sementara itu, merujuk petitum dalam situs Pengadilan Negeri Kudus, kerugian materil yang harus diganti Rp5,8 miliar. Nominal itu merupakan tabungan Rofi’i yang raib.

Dia merasa telah mendapat berupa beban psikologi yang dialaminya usai merasa kehilangan tabungan yang telah dipercayakan kepada pihak bank.

Rofi’i juga merasa pembobolan tabungan membuat pikiran dan tenaganya terkuras. Atas dasar itu, ia meminta Bank Mandiri ganti rugi immateril Rp50 miliar.

Sementara itu,  Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang hingga Rp5,8 miliar ke Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono di Kudus, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia mengakui sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis kemarin.

Pada bagian lain, Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi’i melalui kuasa hukumnya pada 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya adalah PT Bank Mandiri Persero Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara itu pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin hakim ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Sesuai dengan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar, sedangkan kerugian imateriel karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel sebesar Rp50 miliar.NOR I RLS