GROBOGAN.NEWS Kudus

Awas. Pemberi Uang ke Pengemis di Kudus Bisa Disanksi Denda

Ilustrasi Satpol PP.

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kebijakan strategis kembali diambil jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.

Kebijakan tersebut dengan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan.

Kebijakan inipun disertai penegasan adanya sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, pihaknya menyatakan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sistem sosialisasinya pun melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Sedangkan terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus.

“Ya, kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagai program sosialiasi,” terang dia belum lama ini.

Dijelaskannya lebih detail, jika pihak Satpol PP mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

“Sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan paling lama 10 hari,” imbuh dia.

“Sanksi denda tidak hanya kepada pemberi, namun pihak yang mengoordinasi terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat bisa berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.

“Adanya perda ini bertujuan untuk mewujudkan Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga,” imbuh dia.Nor I RIS