SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Technopark Pangan Kabupaten Grobogan mendapat Bimbingan Teknis (Bintek) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang pada Rabu (6/10/2021).
Kegiatan ini digelar untuk memberi pembinaan cara menghasilkan produk pangan olahan yang baik agar mendapatkan izin edar MD dari Badan POM.
Menurut Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku UMKM.
“Program ini dalam rangka pendampingan UMKM. Mereka memang sudah dibina instansi lain, tapi kami ingin berkolaborasi sehingga pendampingan UMKM ini bisa terpadu antarstakeholder,” jelas dia.
Lebih detail, Sandra mengungkapkan, Technopark Pangan Grobogan sendiri juga menjadi tempat pelatihan. Di sana tersedia alat-alat untuk membuat produk pangan, antara lain produk mi dan tepung mocaf.
“Selain UMKM yang dibina secara internal, mereka juga punya UMKM binaan di luar. Artinya yang produksi di rumah tangga masing-masing. Keduanya kami dampingi. Kami kawal khusus sekiranya mereka punya potensi produk yang diminati masyarakat luas, bahkan bisa diekspor,” tutur dia.
Ia menyebut, produk olahan para pelaku UMKM binaan Technopark Pangan Grobogan sebetulnya sudah memiliki izin semua. Namun masih dalam bentuk industri pangan rumahan. Izin yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten
“Ada beberapa pembeli di luar negeri ingin produk ini berizin edar BPOM, sehingga kami melakukan pendampingan dan memberikan pemahaman pada UMKM. Sehingga produk mereka memenuhi ketentuan, tidak mengandung bahan yang tidak diperbolehkan,” imbuh dia.
Sandra menambahkan, sebenarnya produk pangan yang wajib mengantongi izin edar BPOM adalah yang terkategorikan memiliki risiko sedang atau tinggi.
“Walau itu produk industri rumahan atau skala UMKM, jika jenis produknya termasuk yang kami kategorikan risiko sedang, misal fozen food, itu harus kami kawal juga agar punya izin edar MD dari BPOM,” jelas dia.
Adapun produk pangan yang terkategori risiko rendah, lanjut Sandra, sebenarnya perizinan cukup dilakukan di dinas kesehatan. Kecuali sudah diproduksi dalam skala besar.
“Jika sudah diproduksi skala besar, menggunakan alat yang semi otomatis sampai otomatis, itu izinnya dari BPOM dan pendampingan harus secara intens,” sambung dia.RIS