GROBOGAN.NEWS Semarang

PPKM Darurat, Kebijakan Penyekatan di Gerbang Tol Weleri Digelar

Pemerintah Kabupaten Kendal bersama jajaran Forkopimda setempat memperluas penyekatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Gerbang Tol Weleri, Minggu (04/07/2021). IST

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kendal memperluas penyekatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Gerbang Tol Weleri, Minggu (04/07/2021).

Kegiatan itu dilakukan secara langsung oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc bersama dengan Kapolres Kendal, AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., dan Dandim Kendal Letkol Inf. Iman Widhiarto, S.T. Ikut serta dalam kegiatan itu, dari Satpol PP Kendal, Dinas Perhubungan Kendal.

Dalam pelaksanaan yang digelar sejak Minggu sore hingga malam tersebut, terdapat ratusan kendaraan yang hendak keluar di gerbang tol Weleri Kendal, dipaksa putar balik karena tidak bisa menunjukan surat kelengkapan perjalanan.

Penyekatan dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mengurangi mobilitas warga. Kebanyakan kendaraan yang diputar balik adalah bus  dan minibus travel yang mengangkut penumpang umum.

Kendaraan yang baru saja keluar di GT Weleri diperiksa kelengkapan surat perjalanannya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kapolres Kendal dan Dandim 0715 Kendal  ikut memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Bupati Dico mengatakan bahwa penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.

“Tidak hanya itu penyekatan juga bertujuan untuk melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM darurat. Yang kita periksa adalah kelengkapan dokumen perjalanan yakni membawa surat keterangan sudah vaksin atau keterangan antigen 1X24 satu  jam terakhir,” tuturnya.

Bupati Dico menambahkan, akan tegas melaksanakan aturan PPKM darurat agar angka positif di kabupaten kendal bisa turun.

“Jadi kalau tidak lengkap surat atau dokumennya terpaksa kita putar balik dan tidak bisa masuk ke wilayah Kendal,” tegasnya.

Kendaraan yang dihentikan dan diperiksa adalah bus dan minibus travel serta kendaraan pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan, yakni hasil swab antigen dan sertifikat vaksin.

“Mereka yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut terpaksa diminta masuk kembali ke jalan tol dan putar balik,” terang Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Hari Condro Ribowo.EKO