GROBOGAN.NEWS Solo

Joko Sutopo Pertegas Sanksi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Wonogiri

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar Apel Deklarasi Bersama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Wonogiri, di Alun-alun Giri Krida Bakti pada Jumat (2/7/2021). Apel tersebut diikuti oleh unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, para camat, Kapolsek, dan Danramil di Wilayah Kabupaten Wonogiri. Ist

WONOGIRI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Wonogiri siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Wonogiri.

Kesiapan itu dibuktikan dengan digelarnya Apel Deklarasi Bersama Pelaksanaan PPKM Darurat Jumat (2/7/2021).

Apel tersebut digelar di Alun-alun Giri Krida Bakti, apel diikuti oleh unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri.

Turut melaksanakan kegiatan apel, para camat, Kapolsek, dan Danramil di Wilayah Kabupaten Wonogiri.

Apel digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Wonogiri, bahwa wilayah tersebut saat ini masuk dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Setelah digelar apel bersama ini, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita, bahwa Wonogiri saat ini dalam kondisi darurat, Wonogiri masuk level tiga, dan masuk pada zona merah, maka dibutuhkan ketegasan atas kebijakan pemerintah pusat untuk diselenggarakan PPKM darurat, khususnya di Kabupaten Wonogiri,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Ketegasan yang dimaksud adalah diberikannya wewenang kepada aparat untuk melakukan penindakan bagi pelanggaran poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat.

Joko mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

“Langkah tegas harus kita lakukan, surat edaran sudah kami terbitkan, maka esensi dan substansi yang diatur dalam surat edaran ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Sudah tidak ada lagi toleransi,” kata dia.

“Tidak ada lagi himbauan, tapi sifatnya adalah larangan dan harus dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang tidak bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah, maka mohon kepada aparat yang berwajib, untuk dapat melakukan penindakan dengan prinsip profesionalitas,” tegasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula pembacaan deklarasi dan penandatanganan deklarasi bersama oleh Bupati Wonogiri, Plt Kapolres Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri, camat, Kapolsek, dan Danramil se-Kabupaten Wonogiri.

Isi dari deklarasi bersama tersebut meliputi tujuh poin, yakni pertama, siap menaati peraturan perundang-undangan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Kedua, melaksanakan dan menerapkan PPKM Darurat secara ketat sampai dengan tingkat RT/RW. Ketiga, melarang warga masyarakat untuk menyelenggarakan bentuk kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang.

Keempat, mengimbau warga masyarakat untuk menerapkan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, siap menyukseskan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program vaksinasi Covid-19.

Keenam, bersedia menyiapkan tempat isolasi terpusat dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa atau kelurahan. Ketujuh, akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada orang atau lembaga yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang penanganan Covid-19.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mau peduli dan menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat.

Masyarakat diminta terus berikhtiar dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.RIS