GROBOGAN.NEWS Solo

Penjahat dengan Modus Baru di Sragen Diringkus, Korban Seorang Perempuan Paruh Baya

Ilustrasi.

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS-Aksi jahat yang dilakukan Abdul Hamid (31) berakhir di balik jeruji besi.

Pemuda yang kesehariannya mengaku menjadi buruh bangunan ini diringkus jajaran Polsek Gemolong, Polres Sragen.

Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dengan korban seorang perempuan di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Gemolong, Sragen.

Korban aksi jahat Hamid diketahui bernama Prapti (48) warga Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen.

Data yang berhasil dihimpun, aksi perampokan dilakukan pada 2 Mei 2021 siang. Pelaku dibekuk setelah korban melapor ke Polsek Gemolong sesaat usai kejadian.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/6/2021) mengungkapkan, dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Hamid dikediamannya di  Dukuh Munggur RT 16, Desa Jenalas, Gemolong, Sragen.

Tersangka juga diketahui punya alamat domisili di Jalan Pejompongan RT 10/7, Kecamatan Tanah abang, Jakarta Pusat.

“Modus aksi kejahatan yang dilakukan pelaludengan  berpura-pura korban telah menabrak dan harus bertanggung jawab. Saat kejadian, korban sedang mengendarai mobil Honda Brio,” terang AKP Suwarso.

Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di Dukuh Dondong Desa Purworejo Kecamatan Gemolong, korban dihentikan oleh tersangka Hamid dan menuduh korban menabrak sepeda motornya.

Selanjutnya korban menepi dan berhenti kemudian turun dari mobil dan saat korban berjalan kebelakang mobil.

Pelaku membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil sebuah tas milik korban yang ditaruh  di tempat duduk sebelah kiri pada mobil milik korban. arang milik korban yang berhasil dibawa kabur tersangka diantaranya  dompet dengan uang tunai Rp 600.000, SIM A dan SIM C, ATM BRI 2 buah, ATM BCA, kartu NPWP dan gelang emas seberat 12 Gram.

Saat ini, lanjut AKP Suwarso, kita masih fokus melakukan pengembangan.

“Masih dalam pengembangan. Pelaku kita amankan di Mapolsek Gemolong dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario AD 4365 UE yang digunakan sarana yang digunakan tersangka. Kemudian kuitansi pembelian surat emas,” pungkas AKP Suwarso.NIS