GROBOGAN.NEWS Solo

Maling Tak Beriman, Tega Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Karaokean Semalam Habis Rp 6 Juta, Terancam 5 Tahun Mendekam di Penjara

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS-Sungguh memprihatinkan, aksi kejahatan kerah putih yang dilakukan seorang karyawan SPBU Tombo Ati di Karangasem, Kecamatan Tanon, Sragen bernama Muhammad Aminullah alias Amin (37), memunculkan fakta baru.

Oknum admin SPBU itu blak-blakan ngaku sempat berfoya-foya setelah berhasil membobol uang perusahaan sebesar Rp 657 juta.

Tak hanya membeli mobil, rumah dan tanah, tersangka juga mengaku sempat kaul dengan menggunakan uang untuk karaoke dan membooking LC atau wanita pemandu.

Tak tanggung-tanggung, Amin mengaku menghabiskan Rp 6 juta sekali tampil.

Fakta itu terungkap saat pelaku diamankan dan dihadirkan di Polres Sragen beberapa hari lalu, karyawan muda ada Dukuh Duwet RT 17/7, Desa Andong, Boyolali yang bertugas sebagai

“Pakai karaoke juga Pak. Sendirian, semalam habis Rp 6 juta,” ujar tersangka saat ditanya Kapolres untuk apa saja yang dibobolnya.

Namun, Amin tidak menyebutkan detail di mana aksi jeng-jeng itu ia lakukan. Ia hanya menyampaikan jika pesta karaokean itu dia lakukan sendiri.

Selain karaoke, Amin mengungkap uang itu sebagian sempat digunakan tersangka untuk membeli barang berharga. Di antaranya dua buah mobil dan beberapa bidang tanah.

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan sebagian untuk senang-senang. Sebagian lagi untuk membeli barang seperti dua kendaraan roda empat, tanah dan rumah,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi di hadapan awak media.

Dari pembelian itu, ada sebagian yang masih diangsur dengan angsuran mencapai Rp 50an juta. Barang bukti angsuran juga turut diamankan.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti lain. Yakni dua mobil jenis Honda Brio dan Daihatsu Sirion berikut dua BPKB.

Kemudian rekening dengan uang saldo sebesar Rp 187.000, sertifikat tanah dan rumah yang dibeli dari uang hasil penggelapan.

“Yang bersangkutan ini karyawan di SPBU Tombo Ati. Tugasnya sebagai admin para operator dispenser di SPBU. Setiap pelaksanaan shift pekerjaan, operator selalu melaporkan uang penjualan ke tersangka. Nah yang sebagian digelapkan oleh tersangka,” terang Kapolres.

Tersangka sejauh ini diketahui melakukan aksinya sendirian. Modusnya yakni menerima setoran dari operator kemudian uangnya dikurangi sebagian.

“Dari operator, uang dikumpulkan dalam plastik dikurangi sebagian. Yang bersangkutan juga merubah data yang dilaporkan ke manajemen,” jelas Kapolres.

Dari aksinya, tersangka meraup uang sebesar Rp 657.555.000 atau Rp 657 Juta hanya dalam kurun tiga bulan terakhir. Modus yang digunakan tergolong rapi yakni dengan menyelipkan hasil penjualan setiap hari Rp 5 juta lebih.

Terungkapnya kasus itu bermula saat rekan kerja tersangka, mengendus kejanggalan dari laporan hasil penjualan SPBU jenis bio solar yang ditangani oleh tersangka.

Dari laporan operator shift III yang ditangani tersangka, harusnya total uang penjualan bio solar tercatat sebesar Rp 17.098.360.

Sementara yang disetorkan terlapor tertulis Rp 11.948.360,- atau terdapat selisih Rp 5.150.000,-. Dari kecurigaan itu, mereka kemudian melaporkan ke teman lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan audit, ternyata ada kekurangan setoran antara tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 01 Mei 2021.

Selama kurun 3 bulan itu, ada dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM yang dilakukan tersangka sebesar Rp 657.555.000,-.

Kejanggalan itu juga diperkuat dengan bukti saat tersangka menitip uang hasil penjualan BBM yang akan disetorkan ke pemilik.

Dengan adanya selisih itu, pihak saksi kemudian melaporkan ke pihak SPBU. Kemudian dari audit yang dilakukan, ditemukan selisih sebesar Rp 657,5 juta yang diduga diselewengkan oleh tersangka.

“Setelah dilakukan pengecekan serta audit, ternyata selama selang waktu antara tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 01 Mei 2021 ditemukan dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 657,5 juta. Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Tanon,” imbuh Kasubag Humas AKP Suwarso.

AKP Suwarso menyampaikan laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanon.

Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap tersangka di Dukuh Sepandan, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen, Kamis (27/5/2021).

Tersangka diamankan polisi berikut barang bukti berkas laporan penjualan BBM, serta bukti pelunasan tanah dan rumah yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil penyelewengan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan beberapa alat rumah tangga yang juga diduga menjadi hasil penyelewengan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo