GROBOGAN.NEWS Solo

Ada Info Penting, Bagi Penunggak Pajak Motor Bertahun-tahun Buruan Datang ke Samsat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sragen Masih Berlaku Sampai 6 September.

Baur STNK Polres Sragen, Iptu Suwardi saat memberikan sosialisasi prokes dan pembebasan denda pajak kendaraan kepada pengunjung di kantor UPPD Samsat Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS-Masyarakat di wilayah Sragen yang nunggak pajak kendaraan bermotor bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya Pemprov Jateng masih memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.

Pemutihan denda itu akan diberlakukan sampai tanggal 6 September mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor UPPD Samsat Sragen, Sutrisnowati mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan itu dibuka sejak 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021 mendatang.

Pembebasan denda itu merupakan program Pemprov yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang nunggak pajak kendaraan .

“Karena dengan adanya pandemi ini, keadaan ekonomi masyarakat memang sedikit sulit. Sehingga dengan adanya pembebasan denda setidaknya akan bisa meringankan beban yang nunggak pajak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM, saat memimpin pembagian masker untuk wajib pajak, belum lama ini.

Sutrisnowati menguraikan pemutihan denda itu juga sebagai stimulan bagi masyarakat yang nunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Adanya pembebasan diharapkan bisa menarik animo mereka yang merasa belum membayar pajak kendaraan.

“Jadi mereka yang mungkin nunggak, biar segera membayar karena tidak dikenai denda. Biar punya semangat,” terangnya.

Kepala UPPD Sragen didampingi Baur STNK. Foto/Wardoyo

Pihaknya sangat berharap dengan adanya pemutihan, bisa mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang saat ini masih mencapai Rp 3 miliar.

Baur STNK, Satlantas Polres Sragen, Iptu Suwardi menyampaikan dengan program pemutihan atau pembebasan itu, maka masyarakat yang nunggak pajak, nantinya hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan dendanya tidak akan dihitung alias dihapuskan. Menurutnya penghapusan denda itu berlaku tidak terbatas berapa tahun tunggakan.

“Artinya kendaraan yang nunggak sebulan, setahun, dua tahun, bahkan tujuh tahun dan seterusnya, tidak akan dikenakan denda. Nanti kalau membayar hanya pokoknya saja,” tukasnya.

Suwardi menyampaikan pemutihan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan. Mulai dari roda dua, roda empat hingga kendaraan sumbu empat.

“Dasar program ini adalah Pergub. Silakan masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena bisa membantu meringankan beban apabila pajaknya nunggak,” terangnya. Wardoyo