GROBOGAN.NEWS Demak

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Demak Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menunjukan kedua penjahat pencurian dengan memecah kaca mobil dan barang bukti saat press release di Mapolres Demak, Rabu (16/6/2021).  

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Komplotan penjahat pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil berhasil diringkus aparat kepolisian. Dua pencuri yakni MH (37) dan ADS (34) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Demak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, menyampaikan, kedua pelaku merupakan sindikat yang telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres Demak. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor.

“Setelah memecahkan kaca, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang yang niatnya digunakan untuk bertransaksi dengan kawannya. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta,” terang AKP Agil saat press release di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (16/06/2021).

Dijelaskan lebih detail oleh AKP Agil, berdasarkan keterangan pelaku, dalam melakukan aksi kejahatannya hanya membutuhkan waktu lima detik untuk merusak kaca.

“Selanjutnya mengambil barang berharga dari dalam mobil hingga kabur dari lokasi,” terang dia.

“Pelaku berhasil diringkus, setelah beraksi di jalan pantura kawasan Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam,” imbuh dia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, dirinya tidak mengincar siapapun. Ia memilih mobil yang memiliki kaca transparan sehingga tahu bahwa ada barang berharga di dalamnya yang bisa diambil. Oleh karena itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Kami sampaikan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Demak khususnya, supaya tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan kaca yang bisa terlihat dari luar, sehingga apa yang ada di dalam kendaraan terlihat,” jelas dia.

“Intinya masyarakat harus lebih tepat dalam memilih parkiran kendaraan. Dan setiap parkir di pinggir jalan harus dilengkapi dengan kunci pengamanan ganda, sehingga ketika disentuh akan mengeluarkan alarm peringatan bagi pemiliknya,” sambung dia.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap bukanlah warga asli Demak, melainkan berasal dari Cilacap dan Grobogan. Oleh karena itu, pihaknya masih akan mendalami apakah pelaku memiliki sindikat.

“Kalau memang ada tentunya orang-orang yang terlibat akan kami sidik tuntas,” imbuh dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, ADS dan MH dikenai pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas dia. FAR