SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota Semarang kembali menggulirkan kebijakan tegas guna memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah restoran cepat saji.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kerumunan konsumen yang mengantre promo produk.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada para awak media pada Rabu (9/6/2021) mengungkapkan, dalam giat ini, penindakan tegas penutupan dilakukan terhadap liima gerai restoran cepat saji di sejumlah lokasi yang ditutup.
Penutupan itu berawal dari laporan tentang adanya antrean pengemudi ojek daring yang sedang menunggu pesanan di restoran tersebut.
Akibatnya, kata dia, terdapat pembeli yang membeludak di sejumlah gerai restoran cepat saji tersebut.
Oleh karena itu, dia mengimbau pihak manajemen restoran memikirkan dampak dari promosi yang dilakukan tersebut.
Menurut dia, penindakan ini dilakukan dengan menempelkan segel tanda penutupan sementara dengan menghentikan sementara kegiatan di tempat usaha tersebut.
“Iya, penutupan bersifat sementara, paling tidak 2 hari, nanti silakan menghubungi Satpol PP,”urai Fajar kepada para awak media.
“Dalam menegakan kedisiplinan protokol kesehatan Pak Wali Kota beserta seluruh jajaran sudah sangat maksimal,” jelas dia.
“Begitu pula jajaran TNI, Polri bersama Satpol PP terus meningkatkan pengawasan dan menggelar sosialisasi disiplin protokol kesehata. Namun ada yang menyelekan, jadi harus ditindak tegas,” imbuh dia.