GROBOGAN.NEWS Semarang

Kisah Nekat Dua Bocah Cilik di Semarang Gondol Sepeda Motor Terungkap, Barang Bukti Digunakan untuk Jalan-jalan dan Disimpan di Salah Satu Sudut Taman

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari saat menunjukan barang bukti sepeda motor yang dicuri dua anak yang masih duduk di bangku SD. Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Kisah nekat dua anak SD dalam kasus pencurian sepeda motor telah menggemparkan warga Kota Semarang.

Bahkan, kedua bocah ini sempat membawa sepeda motor hasil curiannya untuk berkeliling di Kota Semarang hingga dua hari.

Lebih unik lagi, aksi nekat dua bocah ini tergolong rapi. Aksi kriminal dua bocah ini terhenti setelah teman korban melihat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik Yupiter (korban).

Oleh teman korban kemudian motor langsung diberhentikan dan melapor ke pihak kepolisian.

Karena masih di bawah umur Polisi melakukan mediasi antara pelaku dengan korban untuk menempuh jalur kekeluargaan dan hanya melakukan tindakan pembinaan.

Data yang berhasil dihimpun, dua bocah di bawah umur yang nekat tersebut berinisial NDW (13) dan SR (12).

Keduanya warga Kencono Wungu, Semarang Barat. Lebih nekat lagi, keduanya nekat menyimpan sepeda motor Honda Beat Putih K 3989 ALF hasil curiannya di salah satu sudut taman di dekat tempat tinggal mereka.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari saat dikonfirmasi mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor bermula saat kedua bocah ini sedang nongkrong di kampung.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 03.00 WIB mereka datang ke barbershop yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Salah satu dari bocah tersebut masuk ke lokasi untuk mengambil kunci sepeda motor sedangkan satu lainnya bertugas mengawasi lokasi dari luar.

Kapolsek mengungkapkan lebih lanjut, aksi pencurian dilakukan pada dini hari saat karyawan sedang tidur kemudian oleh kedua pelaku sepeda motor dibawa untuk berkeliling Kota Semarang selama dua hari.

“Uniknya para bocah ini sengaja mencopot plat nomor dan kaca spion untuk mengelabuhi barang bukti agar tidak diketahui pemilik. Selanjutnya, sepeda motor tersebut disimpan di taman jika tidak sedang digunakan,” terang dia.

Kapolsek melanjutkan, atas berbagai pertimbangan, kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini diselesaikan melalui tindakan Restorative Justice. Namun, orang tua kedua pelaku ini dikenakan wajib lapor.

“Iya, karena kedua pelaku masih di bawah umur, diupayakan Restorative Justice. Kemarin kami sudah memanggil pihak keluarga, khususnya orang tua, kami berikan wejangan-wejangan,” sambung Kompol Dina. Arya