GROBOGAN.NEWS Semarang

Langgar Larangan Mudik, Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN  

Ilustrasi : Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi. Foto : Dok.

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Kebijakan tegas digulirkan Pemerintah Kota Semarang. Sebanyak 484 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diberhentikan karena tidak disiplin pada 12-16 Mei 2021 atau saat masa larangan mudik Lebaran.

Kebijakan tegas dengan sebab yang sama, Pemkot Semarang memberi sanksi berupa tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai untuk satu bulan pada 185 ASN.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, saat dikonfirmasi pada Senin (31/5/2021), mengungkapkan, pemberhentian ratusan pegawai kebijakan ini telah digulirkan setelah melalui proses panjang. Sebab, sejak sebelum Lebaran, pemerintah pusat sudah mengingatkan mereka untuk tidak mudik.

“Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non-ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Sudah disosialisasikan. Sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksi,” terang orang nomor satu di Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini.

Dijelaskan lebih detail oleh Hendi, dalam larangan mudik sudah dijelaskan ASN maupun non-ASN sudah disosialisasikan agar tetap di Kota Semarang. Sistem absen diberlakukan, tapi ternyata masih ada yang diketahui absen dari luar kota.

“Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Semarang,” imbuh dia.

Ia tidak menjelaskan dari kedinasan apa saja para pelanggar yang dijatuhi sanksi tersebut. Namun menurutnya ada satu dinas yang memiliki pelanggar terbanyak.

“Ada beberapa, tertentu. Yang lain banyak yg mematuhi. Yang cukup banyak di PU (pekerjaan umum),” ujarnya.

Untuk diketahui saat masa larangan mudik dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian COVID-19.

“Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Wali Kota membuat surat edaran melarang ASN dan non-ASN untuk mudik,” terang Hendi.Arya