PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Sekitar satu pekan menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H masyarakat Grobogan mendadak gempar.
Peristiwa heboh ini adanya salah satu oknum anggota DPRD Grobogan terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Aparat Satresnarkoba telah mengamankan oknum wakil rakyat tersebut.
Identitasnya berinisial TH (33) kedapatan pesan ganja kering seberat 23,8 gram lewat toko online.
Akibatnya, TH oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan tersebut harus berlebaran dan menikmati sel tahanan.
TH ditangkap sesaat setelah menerima ganja kering yang dikirim melalui kurir jasa penitipan barang yang menghantar ganja pesannynya dari penjual yang berasal dari Jakarta.
Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan, dalam pers release yang digelar di Mapolres Grobogan, Jumat (7/5), sore, mengungkapkan, menurut keterangan tersangka, ganja kering dipesan untuk dikonsumsi sendiri.
Ia menuturkan, saat menerima pesanan ganja kering tersebut pelaku dibekuk di wilayah Sulur, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sudah dua kali pesan. Pertama pesan sekitar lima bulan lalu. Barang yang dimiliki habis, kemudian pesan lagi melalui toko online,” kata Kapolres, dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan di hadapan awak media.
Lebih detail, Kapolres melanjutkan, dari hasil pemeriksaan seringnya memesan ganja kering, dikarenakan tersangka yang merupakan anggota dewan mengaku mengalami insomia sehingga susah tidur pada malam hari.
“Iya, alasannya (isap ganja) tersangka sering mengalami insomnia. Nanti bisa dibuktikan oleh tim medis,” terang Kapolres.
“Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” imbuh Kapolres didampingi Waka Polres Grobogan Kompol Samsu Wirman serta Kasatres Narkoba AKP Hendro Satmoko.
Ia menambahkan, penangkapan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip ganja kering, papper, HP yang digunakan untuk pesan ganja kering dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan penyalahgunaan narkotika. Apakah masuk rehap atau hukuman lain nanti kita lihat keputusan hakim nanti,” imbuh dia.
Sementara itu, tersangka TH enggan memberi keterangan terkait kasus yang disangkakanya. Tersangka hanya diam saat para awak media melontarkan sejumlah pertanyaan. Arya