GROBOGAN.NEWS Grobogan

Libur Natal dan Tahun Baru, Inilah Surat Edaran Resmi dari Pemkab Grobogan, Kecuali untuk Kerja Dinas, Seluruh ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Moh. Sumarsono. Dok. JOGLOSEMARNEWS.COM

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Menghadapi masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.39/ 4894/2021.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Moh Soemarsono, Surat Edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Grobogan.

Ia menjelaskan, masa berlaku surat edaran tersebut selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Ya sudah terbit sesuai dengan instruksi Mendagri, kita patuh saja pada Inmendagri PPKM Nataru itu. Tidak hanya cuti, tapi juga penerapan prokes di semua bidang kehidupan masyarakat,” jelas Moh. Soemarsono.

“Intinya, kita tetap berhati-hati, waspada karena pandemi belum berakhir dan prokes harus tetap dijalankan meskipun sudah ada pelonggaran-pelonggaran. Surat edaran ini berdasarkan pada Instruksi Mendagri sehingga seluruh ASN diharapkan bisa mematuhi dengan Inmendagri Nataru tersebut,” imbuh Sekda Grobogan ini.

Berikut Isi Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Grobogan terkait PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

1, Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampa dengan 2 Januari 2022.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah pada angka 1 huruf a, dikecualikan bag a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah; atau
b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan instansinya.

Pegawai Apratur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi ;

a) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c) Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
d) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
e) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
f) Penggunaan platform Pedulilindungi.

2. Pembatasan Cuti

Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 huruf a.

Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a, dapat diberikan ;

1) Cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

2) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberian cuti sebagaimana dimakud pada angka 2 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini,memerintahkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk;

Menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan cq. Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan yang disampaikan melalui email binkesbkppdgrobogan@gmail.com paling lambat 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4. Masa Berlaku

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Masa berlaku surat edaran tersebut selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019.Arya