TEGOWANU, GROBOGAN.NEWS-Peristiwa tewasnya seorang pengendara asal Kudus yang tertemper kereta api di wilayah Tegowanu, Kabupaten Grobogan menyisakan duka yang mendalam.
Betapa tidak, pengendara motor diketahui bernama Suparman asal Kelurahan Terjo, Dawe, Kudus tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang memprihatinkan.
Peristiwa tragis itu terjadi di rel perlintasan tanpa palang pintu di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Kamis (15/4/2021) kemarin. Insiden ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB di KM 26+5 petak jalan Gubug-Tegowanu.
Kapolsek Tegowanu AKP Sucipto, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, sebelum kejadian, Suparman yang mengendarai Honda CB100 bernopol K 4703 HB melaju dari arah utara menuju selatan hendak melintasi rel perlintasan KA sebidang.
Nahas, saat tiba di lokasi kejadian, korban tidak berhati-hati saat melintas hingga akhirnya tersambar kereta api penumpang yang melintas.
“Korban terpental 15 meter dan sepeda motornya ringsek. Korban saat melintas tidak waspada hingga akhirnya tersambar kereta api,” terang dia.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro saat dihubungi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masinis KA 105 Jayabaya jurusan Pasar Turi, Surabaya – Pasar Pasar Senen, Jakarta.
“Masinis menginformasikan bahwa keretanya tertemper sepeda motor di perlintasan tanpa palang, tepatnya di KM 26+5 petak jalan Gubug-Tegowanu,” ungkap Krisbiyantoro.
Mendapat informasi, petugas stasiun Tegowanu bersama Petugas Jalan Rel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Kris mengatakan, pengendara sepeda motor, yakni Suparman (32) warga Tergo Karman RT 03 RW 01 Kelurahan Terjo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus didapati dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Akibat kejadian ini, perjalanan KA terlambat sembilan menit. Krisbiyantoro menjelaskan usai kejadian, masinis meminta ijin berhenti guna memeriksa rangkaian KA. Setelah dicek, tidak ada kerusakan berarti, KA kemudian melanjutkan perjalanan.
Lebih lanjut, Kris mengatakan, Pemerintah Daerah yang tidak mengelola perlintasan di wilayahnya, maka KAI akan membantu menutup perlintasan-perlintasan yang tidak ada ijin dari Ditjenka. Agung | Satria