GROBOGAN.NEWS Solo

Pemilik Kios Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Sragen Ternyata Tuan Tanah

Tim Reskrim Polres Sragen saat menyegel tumpukan pupuk bersubsidi milik Tri Widodo di Kaliwedi, Gondang, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Pemilik kios yang menjual pupuk subsidi ilegal di Sragen, Tri Widodo (47), ternyata dikenal sebagai tuan tanah, alias punya banyak lahan sawah.

Fakta baru tersebut mencuat dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di kios milik warga Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen itu.

Menurut keterangan warga sekitar, Tri tercatat memiliki atau menggarap hampir 15 hektare sawah setiap musimnya.

Tak heran, warga sangat kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi. Sebab sepengetahuan warga, kios milik Tri selama ini lebih banyak melayani pembelian pupuk nonsubsidi.

“Ya agak kaget saja dengar digerebek polisi. Karena setahu kami, dia sawahnya memang luas, ada sekitar 15 hektare. Sebagian dari sawah beli mangsan memang. Nah tahunya pupuk bersubsidi itu untuk kebutuhan sawahnya. Kalau dia njualnya lebih banyak yang nonsubsidi,” papar salah satu petani setempat, TO (50) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (14/3/2021).

Terkait kasus itu, Kades Kaliwedi, Daryono membenarkan jika yang bersangkutan adalah pemilik kios pupuk di wilayahnya. Ia juga sedikit terkejut ketika mendengar kabar penggerebekan oleh polisi.

Sepengetahuannya, selama ini yang bersangkutan memang punya banyak lahan sawah dan punya kios pupuk atau saprodi.

“Kalau punya banyak lahan iya. Pak Tri itu memang nyambi petani dan punya lahan luas, kalau nggak salah sekitar 15 hektare. Selama ini saya juga sering beli ke tokonya juga, tapi pupuk nonsubsidi. Kalau untuk pupuk bersubsidi dia bisa punya banyak, tahunya kami ya karena mungkin sawahnya banyak dan akan dipakai untuk sawahnya. Kalau dijual ke umum, kami nggak tahu,” paparnya.

Daryono yang juga hobi bertani itu tak menampik selama ini dirinya juga sering membeli pupuk ke kios yang bersangkutan.

Namun pupuk yang dibeli jenis nonsubsidi karena untuk tanaman melon yang dibudidayakannya, kebutuhan pupuknya lebih banyak jenis Mutiara atau NPK yang nonsubsidi.

“Kalau soal jual pupuk subsidi, kami nggak begitu tahu. Berapa harga jualnya kami juga nggak tahu, karena untuk pupuk subsidi kami kan sudah dapat jatah masing-masing. Dan kebetulan taman saya melon terus jadi nggak begitu banyak butuh subsidi tapi pupuknya kebanyakan nonsubsidi,” tuturnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , tumpukan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea di gudang milik Tri, disebut dibeli dari beberapa kecamatan. Bahkan ada pupuk yang disebut didatangkan dari wilayah Masaran pula.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail pengembangan kasus itu dengan alasan masih dalam tahap penyidikan.

Seperti diberitakan, kios pupuk di Desa Kaliwedi Gondang milik Tri Widodo (47) di Dukuh Belangan Kaliwedi yang digerebek polisi pada Rabu (10/3/2021).

Selain pelanggaran izin, pemilik kios itu juga dijerat dengan pelanggaran distribusi karena menjual pupuk ke masyarakat umum dengan harga di atas HET.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021).

Meski sudah ditetapkan tersangka, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pemilik kios untuk sementara tidak ditahan.

Namun polisi menyegel dan menyita 6 kuintal pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari gudang kios milik tersangka.

Kios tersebut juga dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi sementara waktu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Tim Satreskrim Polres Sragen.

Saat digerebek, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Kios milik Tri disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kasubag Humas mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Iptu Jaenudin.

“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” paparnya Jumat (12/3/2021). Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/03/mengejutkan-pemilik-kios-pupuk-yang-digerebek-polisi-di-gondang-sragen-dikenal-sebagai-tuan-tanah-punya-15-hektare-sawah-tumpukan-pupuk-bersubsidinya-disebut-dibeli-dari-beberapa-kecamatan/