GROBOGAN.NEWS Solo

Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal, Pemilik Kios di Gondang Sragen Dijerat dengan Dua Pasal Ini

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Heboh penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Sragen telah menjerat pemilik kios pupuk di Gondang, Sragen dengan dua pasal sekaligus.

Oleh Polres Sragen, pemilik kios bernama Tri Widodo (47) asal Kaliwedi, Gondang itu dijerat dengan pelanggaran distribusi karena menjual pupuk di atas HET.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pemilik kios untuk sementara tidak ditahan.

Namun polisi menyegel dan menyita 6 kuintal pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari gudang kios milik tersangka.

Kios tersebut juga dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi sementara waktu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Tim Satreskrim Polres Sragen.

Saat digerebek, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Kios milik Tri disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin.

“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” paparnya Jumat (12/3/2021).

AKP Suwarso menguraikan terlapor Tri Widodo selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi kios pupuknya juga sementara disegel dengan garis polisi.

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 70 zak pupuk Phonska bersubsidi dan 50 zak Urea bersubsidi.

“Dari keterangan terlapor atau tersangka, dia memang mengaku bahwa telah menjual pukuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Selanjutnya petugas mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti,” terangnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/03/ini-pasal-pidana-yang-dijeratkan-untuk-tri-widodo-pemilik-kios-pupuk-di-gondang-sragen-yang-digerebek-polisi/