KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan tiga orang.
Ironisnya, salah satu dari tiga orang yang diamankan merupakan pensiunan aparatur negara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan, peredaran rokok ilegal terus dipersempit oleh para penegak hukum.
Hal itu dilakukan untuk menekan para produsen rokok yang nakal dan merugikan negara.
“Mereka sengaja datang ke Jepara untuk membeli rokok ilegal yang diduga hendak dijual kembali di daerah asal,” terang dia.
“Pembelinya berasal dari Pekanbaru, sedangkan sopir dan kernetnya dari Lampung,” terang dia.
Dijelaskannya lebih detail, para pelaku mengetahui bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran sehingga kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan karena semua unsur terpenuhi.
“Siapa pun yang terlibat, ketika didukung bukti yang cukup tentunya akan diproses,” ujarnya.
Lebih detail, ia menyebutkan, rokok ilegal yang mereka peroleh diangkut dengan truk merek Isuzu sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Pencegahannya, kata dia, pada hari Minggu (28/02) di Jalan Raya Kudus-Demak. Adapun total nilai barang Rp1,11 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729,31 juta.
“Kami (Bea Cukai) terus mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut,” jelas dia.
“Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah,”imbuh dia. Nor Ahmad